Sabtu 14 May 2022 18:45 WIB

Syarat Menjamak Sholat, Apa Saja?

beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi SAW menjamak sholat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Sholat di Masjid Istiqlal (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sholat di Masjid Istiqlal (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak sholat tanpa udzur itu dibolehkan asalkan ada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menjamak antara sholat Zhuhur dan sholat Ashar, dan sholat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan." (HR Muslim)

Baca Juga

Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi SAW menjamak sholat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, "Supaya beliau SAW tidak mempermalukan umatnya."

Ulama madzhab Syafi'i, Imam Nawawi membolehkan menjamak sholat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

"Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal," tuturnya.

Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah sholat di awal waktu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An Nisa ayat 103)

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Seutama-utamanya amal adalah sholat pada waktunya, dan berbakti kepada orang tua, dan juga berjihad."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement