IHRAM.CO.ID, JAKARTA – PBNU akan membahas tentang berbagai peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama pada Konferensi Besar pada 20-21 Mei 2022 di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat. Ada beberapa peraturan organisasi hasil konbes NU di Lombok pada 2017 yang perlu direvisi, disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Panitia telah menyiapkan tiga agenda dalam bentuk rancangan peraturan perkumpulan yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, serta sistem kebendaharaan dan aset.
“Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Karena anggaran dasar (AD) NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan,” kata Ketua Komite Pengarah (steering committee/SC) Konbes NU 2022, Amin Said Husni dalam keterangan pers yang diterima Republika beberapa hari lalu.
Amin mengatakan terdapat beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok pada 2017 silam yang perlu direvisi, disempurnakan, dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Ia menjelaskan bahwa Konbes NU 2022 ini akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, serta sistem kebendaharaan dan aset.
Ia mengatakan agendanya tunggal hanya membahas peraturan-peraturan perkumpulan yang materinya menyangkut tiga hal tersebut. Menurut Amin Konbes adalah bagian dari upaya konsolidasi organisasi dengan mengonsolidasikan tata kelola jam'iyah, sistem kaderisasi, serta sistem kebendaharaan dan aset.
Amin berharap, konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh sehingga gagasan-gagasan besar yang telah diamanatkan oleh Muktamar NU, lalu diterjemahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan gagasan-gagasan besar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf akan terimplementasi lebih efektif di lapangan.
“Jadi (Konbes NU) ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa yang akan datang. Nanti peserta yang hadir itu adalah anggota pleno PBNU (syuriyah, a’wan, tanfidziyah, mustasyar, ketua-ketua lembaga dan badan otonom) ditambah ketua dan sekretaris PWNU se-Indonesia,” ujar Amin.