IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur menetapkan sebanyak 47 aset menjadi cagar budaya sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap warisan sejarah di wilayah itu.
Wali Kota Malang Sutiaji memberikan apresiasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting di wilayah tersebut."Ada perjuangan banyak pihak dalam upaya pelestarian aset sejarah Kota Malang. Warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu," katanya.
Hasil penetapan sembilan di antara 47 cagar budaya tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sutiaji kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset, di antaranya cagar budaya jenis benda, yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu.
Selain itu, Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.
Dengan penetapan 47 cagar budaya tersebut, lanjutnya, secara keseluruhan terdapat 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018-2022. Pada 2018, Pemkot Malang telah menetapkan 31 cagar budaya."Pada 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya, di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu," katanya.
Ia menjelaskan tonggak penting pelestarian cagar budaya di Kota Malang adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya, setelah sempat tertunda selama beberapa waktu.Dengan adanya penetapan 47 cagar budaya pada 2022 tersebut, ia meminta seluruh jajaran terus berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan.
"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," tambahnya.