IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan. Ke-19 peraturan perkumpulan yang dibahas dalam sidang komisi itu disahkan dalam rapat pleno kedua Konferensi Besar NU, Sabtu (21/5) malam.
Ke-19 itu terbagi dalam tiga klaster, keanggotaan dan kaderisasi dengan dua peraturan perkumpulan (perkum), keorganisasian (12 perkum) dan pedoman organisasi(lima perkum).
Peraturan itu di antaranya menyangkut rangkap jabatan di lingkungan NU, pedoman kerja sama dengan lembaga eksternal, pembentukan kepengurusan, sistem pembayaran, dan lainnya.
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menyambut gembira atas 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konbes NU 2022 itu.
"Saya mendelegasikan kepada orang orang yang memang tepat melaksanakan tugasnya. Bahan- bahan yang dihasilkan di Konbes ini sangat berkualitas," kata Gus Yahya dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (22/5/2022).
Menurut Gus Yahya, jajaran pengurus dan panitia telah bekerja siang dan malam dalam menyiapkan materi yang dibahas dalam pleno. Semua materi itu, kata dia, merupakan materi kelas satu.
"Diskusi pembahasan juga dinamis. Sehingga hasilnya juga sangat berkualitas. Kualitasnya belum pernah saya lihat pada konbes-konbes sebelumnya," ujar dia.
Gus Yahya berharap, semua perkum yang telah dihasilkan itu bisa dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga cabang. Peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi.
"Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern," kata dia.