IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Istithaah menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari :
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan
memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan
perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah :
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya
selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama
melakukan ibadah haji/umrah.
Sumber: Haji dari Masa ke Masa (Kemenag) dan Republika.co.id