IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membagikan nilai manfaat kepada jamaah haji khusus melalui virtual account. Sebagaimana jamaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui PIHK juga akan menerima nilai manfaat yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jamaah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyampaikan BPKH juga mengelola dana setoran awal jamaah haji khusus. Sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jamaah haji khusus.
"BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014," katanya dalam keterangan pers, Rabu (25/5/2022).
Ia menekankan, dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid. Sehingga kapan pun uang jamaah dibutuhkan BPKH siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019.
Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menambahkan jumlah total waiting list jamaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928. Sementara jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054 jemaah.
Dana yang terkumpul dari jamaah haji khusus yaitu sekitar 488 juta dolar AS atau Rp 7,1 triliun. Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp 1.063.502.
Sementara di tahun 2020, nilai manfaatnya sebesar Rp 1.236.152 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 469.796 dan Rp 321.517 pada tahun 2018. Nilai manfaat jamaah jika ditotalkan rata-rata kurang sekitar Rp 3.097.722.
Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal 4.000 dolar AS atau Rp 58.724.600. Nilai ini sekitar lima persen jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar dua persen dan nilai manfaat yang didapat dari haji khusus dibagikan kepada jamaah.
Juni juga menambahkan, ada periodisasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account yakni dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.
Terkait pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus, Juni menyampaikan, alur proses pengajuannya dilakukan oleh jemaah melalui PIHK. PIHK kemudian mengajukan ke Kementerian Agama untuk selanjutnya verifikasi dokumen dan dikirim ke BPKH terkait permintaan untuk pembatalan tersebut.
"BPKH akan melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank," katanya.
Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris. SLA dengan lima hari kerja maksimum penerbitan Surat Perintah Membayar oleh bidang keuangan BPKH didalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.
Pengembalian haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan. Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kemenag, nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.