Rabu 25 May 2022 20:18 WIB

Kemenag Terima Pengunduran Diri Wali Kota Padang Sebagai Petugas Haji

Mundurnya Hendri Septa sebagai petugas haji tidak akan jadi persoalan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
Wali Kota Padang Hendri Septa. Kemenag Terima Pengunduran Diri Wali Kota Padang Sebagai Petugas Haji
Foto: Antara
Wali Kota Padang Hendri Septa. Kemenag Terima Pengunduran Diri Wali Kota Padang Sebagai Petugas Haji

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatra Barat Joben mengatakan telah menerima pengunduran diri Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai salah satu Petugas Haji Daerah (PHD).

Joben menyebut Kemenag Sumbar menerima surat mundur resmi dari Hendri Septa pada Senin (23/5/2022). Joben mengatakan Kemenag Sumbar tak dapat menghalangi keputusan mundur dari Hendri Septa karena hak pribadi.

Baca Juga

"Kami tindaklanjuti karena beliau sudah mengundurkan diri. Kami laporkan juga ke pusat, karena memang pengumuman PHD ini juga sudah kita beritahukan ke pusat,” kata Joben, Rabu (25/5/2022).

Joben menerangkan mundurnya Hendri Septa sebagai PHD tidak akan jadi persoalan. Hendri kata dia tidak akan mengambil porsi jumlah jamaah yang akan berangkat. "Jadi tidak mempengaruhi kuota haji Sumatra Barat, untuk petugas haji sendiri yang sebelumnya 10 orang sekarang menjadi sembilan orang,” ujar Joben.

Dengan mundurnya Hendri Septa, Kemenag Sumbar tidak akan mencarikan pengganti. Peran Hendri dapat dilakukan oleh ketua rombongan, ketua regu, dan tokoh masyarakat yang tergabung di dalamnya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sumbar sudah mengumumkan 10 orang PHD setelah proses seleksi. Kesepuluh orang itu adalah Hendri Septa, Asrat Can, Mulyadi Muslim, Solsafad, Sudarman, Ito Hadi Sista, Aidil Alfin, Ramadhani Kirana Putra, Nilma, dan Muhammad Ridwan.

Begitu nama tersebut keluar, desakan terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa agar membatalkan diri sebagai PHD mengemuka. Karena saat ini Pemkot Padang belum punya wakil wali kota dan Sekretaris Daerah Definitif. Sehingga akan riskan bagi penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang bila ditinggalkan Hendri selama berhaji. Apalagi untuk menjadi PHD, harus mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji lebih kurang selama 40 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement