IHRAM.CO.ID,JAKARTA –--- Kementerian Agama telah mengeluarkan imbauan bagi jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu dan berusia di atas 60 tahun agar tidak menarik dananya. Kemenag optimis Kebijakan Arab Saudi tentang pembatasan usia jamaah haji yang berlaku tahun ini akan berubah pada pelaksanaan haji tahun depan.
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Ismed Hasan Putro juga mengajak agar jamaah bersabar dan tak perlu menarik dananya di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ismed meminta jamaah untuk memahami bahwa regulasi tentang pembatasan usia jamaah haji pada pelaksanaan haji tahun 2022 ditetapkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai upaya mencegah kasus pandemi Covid-19 kembali melonjak. Selain dari itu kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh negara.
Ismed juga meminta jamaah menyadari bahwa kebijakan tersebut didasari untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah haji terutama yang sudah berusia 65 tahun dengan semakin menurunnya kondisi fisik dan kesehatan.
"Kuncinya adalah kesabaran dan keikhlasan untuk menerima regulasi ini. Saya berharap para calon jamaah haji jangan berkecil hati. Insya Allah tahun depan dan berikutnya tidak ada lagi pembatasan usia terkait Covid-19," kata Ismed kepada Republika pada Kamis (24/5/2022).
Ismed mengatakan calhaj yang memutuskan untuk menarik dananya justru akan sulit ketika ingin kembali mendaftar haji. Sebab jamaah tersebut harus melakukan proses kembali dari awal termasuk daftar tunggu. Sebab itu, Ismed menilai lebih baik jamaah tetap bersabar dan menunggu pelaksanaan haji tahun depan yang diharapkan terjadi pencabutan kebijakan pembatasan usia bagi jamaah di atas 60 tahun
"Sebaiknya calon jamaah yang terpaksa menerima kenyataan tertunda keberangkatannya tetap bersabar menunggu dan tidak perlu menarik dananya dari BPKH. Berat sekali soalnya, mereka harus memulai lagi dari nol kalau mereka mendaftar lagi berangkat hajinya," katanya.
Ismed mengakui mendapat laporan dari berbagai daerah tentang mulai adanya jamaah yang melakukan penarikan dana haji. Menurut Ismed diantara kasusnya terjadi pada pasangan calon jamaah haji. Dimana suaminya telah berusia 65 tahun sedang istrinya yang berusia di bawah 65 tahun masih memiliki kesempatan berhaji tahun ini. Tetapi ia memilih tidak jadi berangkat lantaran suaminya tidak bisa berangkat karena pembatasan usia.
"Semestinya yang seperti ini pemerintah bernegosiasi dengan Urusan Haji Arab Saudi, untuk memprioritaskan. Kalai calon jamaah haji di atas 65 tahun itu dinyatakan sehat dan pasangannya di bawah 65 tahun bisa berangkat tahun ini, maka mestinya mereka bisa diberikan special treatment untuk berangkat tahun ini, mumpung masih ada waktu," katanya.