IHRAM.CO.ID,MAKKAH — Direktorat Jenderal Keamanan Publik telah mewajibkan ekspatriat yang ingin memasuki Makkah untuk berhaji agar mendapatkan izin dari pihak berwenang mulai Kamis (26/5/2022). Di antara dokumen yang diperlukan ekspatriat yang akan masuk ke Makkah adalah dokumen izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, dokumen izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, dokumen izin umroh atau izin haji. Juru bicara Keamanan Publik, Jenderal Sami Al Shuwairekh mengatakan bahwa tindakan itu sejalan dengan peraturan untuk haji tahun ini.
Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Makkah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis. Mereka dapat memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
"Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan,” kata Al-Shuwairekh seperti dilansir Arab News pada Sabtu (28/5/2022).
Ahmed Saleh Al Halabi yang memiliki spesialisasi dalam layanan haji dan umrah, mengatakan perubahan tersebut adalah hasil dari pemantauan selama bertahun-tahun untuk masuk ke tempat-tempat suci. Langkah-langkah praktis dapat dengan aman mengatur masuknya penduduk ke Makkah, katanya.
“Ini untuk memberantas segala macam penyusupan ke tempat-tempat suci, terutama bagi penduduk yang tidak memiliki izin, dan yang sedang berlibur dari pekerjaan mereka dan pergi ke Mekah untuk bekerja, atau tinggal bersama kerabat dan teman mereka, dan kemudian menyusup ke tempat-tempat suci untuk menunaikan ibadah haji. Dan akibatnya, mereka tinggal di trotoar dan tidur di sana yang akan berdampak pada lingkungan dan tingkat kebersihan masyarakat,” tambahnya.
Kepala departemen penelitian dan studi media di Lembaga Penelitian Haji dan Umrah Dua Masjid Suci, Dr. Othman Qazzaz.mengatakan Kerajaan Arab Saudi juga melakukan upaya untuk meningkatkan layanan logistik selama haji, yang bertujuan untuk menjadi tuan rumah yang sukses pada musim haji.