Jumat 03 Jun 2022 19:00 WIB

Catat, Ini Syarat-Syarat Sah Penyembelihan Hewan

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Hewan kurban (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan, antara lain sebagai berikut: 

Pertama, alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, "Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisal-azhma wazzhufura,". 

Baca Juga

Yang artinya, "(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku,". 

Kedua, menyebutkan nama Allah. Yakni mengucapkan 'Bismillahi Allahu Akbar' atau 'Bismillah' saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al-An'am ayat 121.

Allah berfirman, "Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi,". Yang artinya, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,". 

Ketiga, memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan. 

Keempat, penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 5.

Allah berfirman, "Wa tha'amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha'aamukum hillullahum,". Yang artinya, "Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka,". 

Kelima, jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement