IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, para ulama saling berpendapat mengenai waktu pelaksanaan akikah yang sesuai syariat, berikut pandangan-pandangannya:
Pertama, pendapat Ibnu Qayyim. Menurutnya, pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi. Namun jika dilaksanakan sebelum hari itu juga diperbolehkan.
Kedua, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Menurunya, pelaksanaan akikah terjadi pada hari ketujuh. Jika tidak bisa dilakukan pada hari itu, dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari itu, dilakukan pada hari ke-21.
Namun bagi Sayyid Sabiq, tanggal 20 diganti dengan tanggal 21. Bahkan beliau menambahkan jika juga tidak dilaksanakan pada hari itu karena faktor ekonomi, boleh dilakukan pada hari ke berapa pun.
Ketiga, ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika dalam waktu-waktu tersebut akikah tidak dapat dilakukan, maka akikah dapat dilakukan pada hari apapun.
Keempat, pendapat Ibnu Hajar. Menurutnya, akikah hanya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Jika pada hari itu tidak dilaksanakan, sudah tidak ada akikah lagi baginya.
Dan jika hari raya kurban jatuh pada hari yang sama dengan hari akikah, cukuplah ia menyembelih hewan satu kali, yakni pada hari itu.