Jumat 10 Jun 2022 08:35 WIB

Kemenag akan Sanksi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah

PPIU yang berangkatkan haji mujamalah akan disanksi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag akan Sanksi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah. Foto:   Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin
Foto: Dok Republika
Kemenag akan Sanksi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah. Foto: Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, menegaskan pemerintah akan menindak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan haji mujamalah. Sesuai aturan, pihak yang berhak mengatur keberangkatan haji mujamalah adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang. Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jamaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (10/6/2022). 

Baca Juga

Ia menyebut, sejatinya Pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya haji muhamalah. Namun, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18, keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK.

Dia menjelaskan ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah. Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sementara untuk haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

 

Adapun PIHK yang akan memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama. Hal ini perlu, karena pemerintah membutuhkan data jamaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri.

Secara pribadi, Nur Arifin menyebut beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun Whatsapp tentang adanya penawaran haji mujamalah dengan berbagai jenis visa. Potensi keberangkatan haji mujamalah saat ini disebut akan meningkat, seiring dengan berkurangnya kuota haji.

“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” ucapnya.

Mengingat kondisi tersebut, Nur Arifin pun memberikan pesan khusus kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda, yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.

“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,” ujar dia.

Operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia saat ini telah berjalan memasuki hari ketujuh. Berdasarkan keterangan yang didapat, tercatat 11.592 jamaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Kamis (9/6/2022).

Sampai saat ini, keberangkatan jamaah haji baru dilakukan untuk jamaah haji reguler. Sedangkan jamaah haji khusus rata-rata akan berangkat ke tanah suci saat mendekati pelaksanaan wukuf, karena paket perjalanan dan masa tinggal yang berbeda.

“Keberangkatan haji khusus akan menggunakan penerbangan reguler bukan carter yang seluruhnya dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jadwal keberangkatannya kebanyakan masih di akhir bulan Juni 2022,” kata Nur Arifin.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement