Jumat 10 Jun 2022 20:37 WIB

Jamaah Dilarang Bentangkan Spanduk Hingga Merokok di Masjid Nabawi

Dia mengatakan ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh jamaah.

Sejumlah jamaah haji meminum air zamzam di Masjid Nabawi, Madinah. Jamaah Dilarang Bentangkan Spanduk Hingga Merokok di Masjid Nabawi
Foto: Syahruddin El-Fikri/Republika
Sejumlah jamaah haji meminum air zamzam di Masjid Nabawi, Madinah. Jamaah Dilarang Bentangkan Spanduk Hingga Merokok di Masjid Nabawi

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah calon haji harus mengetahui beberapa larangan di Masjid Nabawi, Madinah, mulai dari larangan membentangkan spanduk atau atribut berisi identitas kelompok atau diri, seperti nama KBIH atau lembaga apapun hingga larangan merokok.

"Jamaah harus betul-betul menaati aturan yang berlaku di Masjid Nabawi, jika dilakukan akan diamankan oleh keamanan Masjid Nabawi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja (Daker) Madinah Harun Al Rasyid, seperti dikutip dari Media Center Haji, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh jamaah selain dilarang membentangkan spanduk atau atribut. Bahkan, jamaah dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Jamaah dilarang berkumpul-kumpul, tiga atau lima orang dalam satu tempat dan ngobrol-ngobrol bersama. Jamaah juga dilarang membuang sampah sembarangan di sekitar Masjid Nabawi dan harus membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

 

Terkait larangan merokok di sembarang tempat di sekitar masjid Nabawi, jamaah bahkan tidak boleh merokok di sekitar masjid. Terakhir, jamaah dilarang mengambil barang yang ditemukan di sekitar Nabawi.

Jika menemukan barang terjatuh atau menemukan barang apapun yang ada di masjid Nabawi atau pelataran masjid dikira telah mengambil barang milik orang lain. Jika ketahuan mencuri atau dikira mencuri, pihak keamanan Masjid Nabawi akan mengamankan langsung dan akan dibawa ke pos keamanan mereka untuk diproses lebih lanjut.

Barang yang tertinggal atau tercecer di sekitaran Masjid Nabawi akan dikumpulkan di Mahfudzat (tempat pengamanan barang). Ia mengimbau kepada jamaah untuk tidak melanggar lima ketentuan tersebut, karena pihak keamanan Masjid Nabawi atau Askar akan menindak tegas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement