IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram mengungkapkan adanya jamaah haji asal Kabupaten Nganjuk berinisial S (35 tahun) yang dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk wanita usia subur. Artinya, jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 10 itu harus rela menunda keberangkatan.
Maram menjelaskan ditundanya keberangkatan S didasarkan pada Permenkes nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Wanita hamil yang usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, ditetapkan tidak memenuhi istithaah kesehatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui Ibu S asal Nganjuk ini usia kehamilannya delapan minggu. Karena tidak memenuhi istithaah kesehatan jamaah haji, maka jamaah haji tersebut ditunda keberangkatannya tahun ini," ujar Maram, Ahad (12/6/2022).
Maram menjelaskan, jamaah haji yang hamil tersebut awalnya berangkat haji bersama suami. Namun berdasarkan hasil pertimbangan beberapa hal, akhirnya sang suami tetap melanjutkan untuk berangkat ibadah haji. Sementara sang istri akhirnya diantar kembali ke rumah domisili.
Maram mengatakan, setelah lebih dari sepekan, pemberangkatan jamaah haji di Embarkasi Surabaya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ada. Ia menjelaskan, dari seluruh jamaah haji yang memasuki ke asrama, hanya ada dua jamaah yang sampai sekarang belum berangkat dan masih harus mendapatkan perawatan intensif di RS Haji Surabaya.
"Ada dua orang yang masih dirawat di RS Haji. Satu jamaah kloter 2 asal Bojonegoro, dan satu lagi kloter 8 dari Kota Kediri," kata Maram.
Selain itu, ada tiga jamaah haji yang terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten Pacitan dan Tulungagung, yang saat ini masih berada di daerah asal masing-masing. Menunggu hingga hasil PCR menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19.
"Jadi, saat ini masih ada 3 jamaah yang tunda berangkatnya karena hasil PCR positif tanpa gejala. Dua dari Pacitan, satu lagi dari Tulungagung," ujar Maram.