IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi mengumumkan kembali pelonggaran sejumlah ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu aturan yang dihapus adalah penggunaan masker di dalam ruangan.
Mengutip pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi, disebutkan pula penyertaan bukti vaksinasi sebagai syarat memasuki sebagian besar lokasi akan ditarik kembali.
Dilansir di Al Arabiya, Selasa (14/6/2022), meski aturan penggunaan masker di dalam ruangan tidak lagi diwajibkan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
Bukti vaksinasi dalam aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna juga disebut tidak diperlukan lagi untuk memasuki berbagai fasilitas. Termasuk jika ingin mengikuti kegiatan dan menghadiri acara dalam jumlah hesar, atau naik pesawat maupun angkutan umum, dengan beberapa pengecualian.
Saat berita ini ditulis, media resmi Kerajaan Saudi Press Agency masih belum merinci kategori mana yang masih memerlukan penunjukan bukti vaksinasi atau tes negatif.
Selain itu, jangka waktu vaksinasi bagi warga Arab Saudi yang ingin bepergian ke luar negeri telah diperpanjang.
Wisatawan sebelumnya diwajibkan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dalam waktu tiga bulan perjalanan sebelum perjalanan. Saat ini, jangka waktu itu telah diperpanjang menjadi delapan bulan.