IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan ada dua macam shalat sunnah yakni ada yang pelaksanaannya tidak disunahkan berjamaah dan shalat sunnah yang disunahkan berjamaah. Adapun shalat sunnah yang tidak disunahkan berjamaah terbagi menjadi dua.
Ada shalat yang menyertai shalat wajib, dan shalat yang tidak menyertai shalat wajib. Adapun shalat yang menyertai shalat wajib disebut muakkad dan ada yang ghairu muakkad. Sunnah muakkad adalah dua rakaat sebelum subuh, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelah zuhur, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya.
Di antara semua shalat ini, menurut Imam Syafii shalat dua rakaat sebelum subuh adalah yang paling utama. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim ari Sayyidah Aisyah, ia berkata, "Tidak ada shalat sunnah yang paling konsisten dilakukan Nabi melebihi shalat sunnah fajar,".
Sedangkan sunnah ghairu muakkad adalah dua rakaat lain sebelum zuhur. Kemudian shalat sunnah yang tidak menyertai shalat wajib. Shalat sunnah ini terbagi dua, yakni shalat sunnah dengan nama terrtentu pada waktu tertentu dan shalat sunnah mutlak yang nama dan waktunya tak tentu.
Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat witir, shalat malam, shalat dhuha, shalat istikharah, dan lainnya.