Jumat 24 Jun 2022 16:37 WIB

Arab Saudi Larang Memasak dengan Tabung Gas di Wilayah Ritual Haji

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada pagi hari pertama bulan Dzulhijjah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah tenda kemah untuk peziarah didirikan di Mina, dekat kota suci Muslim Mekkah, menjelang haji tahunan yang akan datang, Selasa, 13 Juli 2021. Arab Saudi Larang Memasak dengan Tabung Gas di Wilayah Ritual Haji
Foto: AP/Amr Nabil
Sebuah tenda kemah untuk peziarah didirikan di Mina, dekat kota suci Muslim Mekkah, menjelang haji tahunan yang akan datang, Selasa, 13 Juli 2021. Arab Saudi Larang Memasak dengan Tabung Gas di Wilayah Ritual Haji

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil Arab Saudi telah mengkonfirmasi larangan masuk dan penggunaan semua jenis dan ukuran tabung gas untuk memasak. Larangan ini berlaku di kamp-kamp peziarah dan kantor-kantor lembaga pemerintah yang terletak di tempat-tempat suci.

Pertahanan Sipil menyatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada pagi hari pertama bulan Dzulhijjah. Keputusan untuk melarang masuk dan penggunaan LPG (liquefied petroleum gas) di tempat-tempat suci selama musim haji akan ditegakkan dengan berkoordinasi dengan otoritas keamanan.

Baca Juga

Pertahanan Sipil memperingatkan, semua barang terkait itu terlarang, termasuk kompor gas dan tabung yang dapat digunakan untuk memasak, akan disita. Badan itu menekankan bahwa prosedur hukum akan diterapkan pada siapa pun yang ditemukan melanggar aturan dan peraturan yang ditetapkan.

Tim pengawasan keamanan dan pencegahan kebakaran dari Pertahanan Sipil mengaku akan melakukan tur lapangan dan inspeksi yang komprehensif ke semua kantor instansi pemerintah dan perusahaan komersial di tempat-tempat suci. Hal ini untuk memastikan LPG tidak digunakan di tempat mereka di Mina, Muzdalifah dan Arafah selama musim haji untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan jamaah haji.

Keputusan untuk melarang memasak gas dari tempat-tempat suci datang dalam kerangka tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Pertahanan Sipil untuk mengurangi risiko kebakaran selama persiapan kamp peziarah, serta selama periode tinggal peziarah di sana untuk menyelesaikan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement