IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR/RI Diah Pitaloka menyebut dirinya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait isu penambahan kuota jamaah haji Indonesia. Menurutnya, kepastian tersebut bisa dicek dalam sistem e-hajj, mengingat Arab Saudi yang kini mengandalkan digitalisasi untuk seluruh proses haji.
"Di e-Hajj bisa dilihat ada tambahannya atau tidak. Ini kan sudah proses pemberangkatan, maka bisa dikonfirmasi di situ ada atau tidak. Ruang formalnya di situ," ujar dia saat dihubungi Republika, Jumat (24/6/2022).
Arab Saudi disebut memanfaatkan digital dan teknologi untuk pelaksanaan musim haji tahun ini. Hal ini terlihat pula dalam informasi penambahan biaya layanan Masyair yang tiba-tiba didapatkan Indonesia.
Karena itu, Diah menyebut untuk kepastian penambahan kuota ini sebaiknya mengacu pada jumlah kuota yang terdapat dalam sistem e-Hajj. Sistem ini dinilai sudah terintegrasi, sehingga semua informasi seputar haji ada di dalamnya.
Meski demikian, ia menyebut waktu yang ada saat ini sudah sangat dekat dengan momen wukuf yang jatuh pada 8 Juli atau 9 Dzulhijjah. Jika kuota tambahan 10ribu itu betul ada, maka hal ini terhitung paket dan prosesnya dikhawatirkan bisa terhenti.
"Kita (Komisi VIII) belum ada rapat lagi dengan Kemenag, terakhir pembahasan penambahan biaya haji. Dan sepertinya pihak Kemenag juga sudah banyak yang di Tanah Suci, dari pengawas juga beberapa sudah di sana. Ini sebenarnya sudah masuk proses finalisasi akhir keberangkatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kalaupun benar Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji, nantinya kuota ini akan dialokasikan sesuai UU dimana jamaah haji khusus mendapatkan porsi delapan persen dari total keseluruhan.
Sama seperti perhitungan kuota jamaah haji di awal, Diah menyebut kuota yang didapatkan dari Arab Saudi ini akan dibagi menjadi beberapa bagian. Selain untuk jamaah haji khusus, di dalamnya juga diperhitungkan perihal pengawas.
"Isu ini memang ramainya di haji khusus karena mereka masih belum dapat informasi untuk haji furoda. Tapi kalau ada penambahan visa secara resmi, masuknya ke haji reguler, dengan haji khusus komposisinya delapan persen dari haji reguler. Karakternya sama seperti sebelumnya, sesuai UU," ucap Diah.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan pemberian visa ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan Arab Saudi. Pihak otoritas Kerajaan memiliki kewenangan untuk membagi perihal visa haji reguler dan khusus.