IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Penuntut Umum Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras untuk tidak mendistribusikan bahan makanan yang dianggap berbahaya bagi kesehatan di kalangan jamaah haji.
Ia menegaskan, menjual atau mendistribusikan makanan yang dipalsukan kepada para jamaah haji sangat dilarang. Ia menambahkan siapapun yang menemukan praktik yang salah seperti itu akan dihukum.
Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (25/6/2022), pelanggaran terhadap peraturan keamanan pangan dianggap sebagai kejahatan besar dan pelakunya akan ditangkap. Jika terbukti bersalah, pelanggar peraturan keamanan pangan akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 juta Riyal Arab Saudi.
Izin pelanggar akan dicabut dan mereka akan dilarang melakukan pekerjaan dan aktivitas yang berhubungan dengan makanan. Selain itu, mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan akan dipermalukan dengan mempublikasikan nama mereka di media massa dengan biaya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum mencatat mereka melakukan penyelidikan atas tuduhan aturan keamanan pangan, menurut Pasal 36 undang-undang pangan. Sebelumnya, Arab Saudi memutuskan kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji tahun ini untuk jamaah internasional. Penyelenggara haji Saudi pun merangkul masalah lingkungan dalam persiapan ziarah tahunan ini.
Para pejabat mendorong peziarah menghindari limbah makanan, menggunakan botol air yang dapat digunakan kembali, serta memisahkan kemasan sekali pakai dan daur ulang. “Tidak ada pemborosan. Jamaah haji tidak diperbolehkan membawa sendiri bahan makanan atau hal-hal yang berhubungan dengan memasak maupun bahan lain yang dapat terbuang dan merusak lingkungan, agar kita menjaga haji tahun ini bebas polutan dan limbah,” kata seorang pemandu haji Saudi, Khalid, dikutip di The National, Jumat (24/6/2022).