IHRAM.CO.ID, AMBON -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku mencatat daftar tunggu haji di provinsi itu mencapai 32 tahun. Kepala Kanwil Kemenag Maluku Yamin menyatakan dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, Kabupaten Kepulauan Aru menjadi daerah dengan waktu tunggu terlama, yakni 32 tahun.
"Dengan jumlah antrean sebanyak 696 orang dan kuota per tahun hanya 22 orang," katanya, Senin (27/6/2022).
Selanjutnya, Kota Tual dengan waktu tunggu 30 tahun dengan jumlah jamaah yang terdaftar sebanyak 1.389 orang, kuota per tahun sebanyak 47 orang. Untuk Kota Ambon, daftar tunggu mencapai 28 tahun dengan jumlah pendaftar 4.531 orang dengan kuota per tahun 165 orang.
Sedangkan Kabupaten Buru 28 tahun dengan antrean sebanyak 1.246 orang dan kuota per tahun 45 orang. Ia menjelaskan tiga kabupaten lainnya, yakni Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur, daftar tunggu mencapai 26 tahun.
Kabupaten Maluku tengah total antrean sebanyak 1.957 orang, kuota per tahun 62 orang, Kabupaten Maluku Tenggara dengan jumlah antrean 822 orang dan waktu tunggu selama 26 tahun dengan kuota 32 orang, serta Kabupaten Seram Bagian Timur jumlah antrean 1.126 orang dan kuota per tahun 45 orang.
Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat, daftar tunggu haji mencapai 25 tahun dengan total antrean 1.097 orang dan kuota per tahun sebanyak 45 orang, Kabupaten Buru Selatan mencapai 23 tahun dengan total 501 orang dan kuota per tahun 22 orang.
Ia mengaku ada dua kabupaten yang daftar tunggunya di bawah 20 tahun, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar 18 tahun dan Maluku Barat Daya 15 tahun. Meskipun waktu tunggu cukup lama, keinginan umat Islam di Maluku untuk menunaikan ibadah haji semakin tinggi. Hal itu terlihat dari pendaftaran haji yang terus ada setiap waktu.
"Jadi, kalau daftar sekarang di Kota Ambon, berarti 28 tahun lagi baru berangkat ke Tanah Suci," katanya.