IHRAM.CO.ID, RIYADH— Dampak monkeypox atau cacar monyet selama haji tidak menjadi perhatian utama. Penyelenggara haji dapat mempercayai langkah-langkah Kementerian Kesehatan untuk menghadapi cacar monyet.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Abdul Fattah Mashat, menyatakan sementara Kementerian Kesehatan menetapkan persyaratan kesehatan untuk mengizinkan peziarah melakukan ritual, mereka tidak memasukkan poin cacar monyet pada saat itu.
Mashat menegaskan bahwa Kementerian tentu akan mengambil tindakan proaktif untuk menangani kasus penyakit ini jika muncul selama musim haji.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (27/6/2022), Mashat menyebut Arab Saudi selalu mengangkat slogannya, yaitu “Human Health First." Slogan ini bermaksud mewajibkan adanya persyaratan untuk menjaga kesehatan jamaah haji selama perjalanan sampai mereka menyelesaikan ritual.
Mashat mencatat bahwa variasi tingkat kesehatan dari satu negara ke negara lain mengontrol persyaratan kesehatan yang dikenakan untuk haji.
Dikatakannya, Kementerian Kesehatan saat menetapkan persyaratan kesehatan, telah berfokus pada hal-hal proaktif dan preventif yang mewakili dan bertujuan melalui protokol kesehatan untuk mencegah penyakit, tetapi tidak menunggu untuk menanganinya.
Mashat menyebutkan, hal-hal proaktif dan preventif yang menjadi fokus kementerian terletak pada persyaratan jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji pada beberapa hal, antara lain kewajiban memberikan tes PCR 72 jam sebelum kedatangan, serta imunisasi. Di samping itu, usia jamaah haji tidak boleh lebih dari 65 tahun.
Dia membenarkan bahwa wilayah Arafah telah tercover jaringan listrik yang cukup untuk seluruh kota dalam rangka persiapan musim haji.
Serta 20 persen dari kamp Mina telah sepenuhnya dikembangkan, di beberapa tingkatan, termasuk perumahan dan toilet, kata Mashat, mencatat bahwa lebih dari 1.000 kompleks toilet telah dibangun di kota tenda.
Adapun anak-anak selama periode haji, Mashat menegaskan bahwa usia minimum untuk melakukan ritual haji adalah 15 tahun, menunjukkan bahwa setiap jamaah yang membawa anak-anak dianggap melanggar peraturan dalam hal ini.