IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 27 persen dari jamaah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk daftar kuota haji tahun 2022 tidak memenuhi syarat usia untuk menunaikan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Menurut data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada 260 calon haji asal Bangka Belitung yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 karena usianya sudah di atas 65 tahun.
"Calhaj berusia di atas 65 tahun itu ada 27 persen, jadi artinya yang 27 persen itu tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tumiran Ganefodi Pangkalpinang, Selasa (28/6/2022).
Ia menambahkan, jumlah warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk dalam daftar kuota haji tahun 2022 seluruhnya 964 orang dan 260 orang di antaranya berusia 65 tahun lebih.Usai melepas jamaah calon haji menuju ke Tanah Suci, ia menjelaskan bahwa pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 Pemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia maksimal 65 tahun bagi orang yang hendak menunaikan ibadah haji.
Dia berharap pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 batas usia tidak lagi diterapkan."Kita berdoa bersama mudah mudahan COVID-19 ini selesai dimuka bumi ini sehingga pelaksanaan ibadah haji kembali normal," katanya.
Pada Selasa sebanyak 252 calon haji asalKabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka Barat diberangkatkan menuju ke daerah Embarkasi Palembang di Provinsi Sumatera Selatan."Kami berharap calhaj yang berangkat hari ini menjaga kesehatan, perbanyak minum air putih untuk menghindari kekurangan cairan, karena cuaca panas di Tanah Suci cukup ekstrem," kata Tumiran.