Senin 04 Jul 2022 22:00 WIB

46 Jamaah Furoda Dideportasi, Begini Saran Komnas Haji

Para jamaah agar lebih waspada dan kritis terkait jasa penyelenggara haji.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Jamaah Haji (ilustrasi)
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Ibadah Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan berbagai pihak, mulai dari jamaah, travel hingga pemerintah harus berjalan di atas aturan yang benar agar masalah-masalah dalam ibadah haji tidak terjadi. Terutama setelah peristiwa 46 jamaah furoda yang dideportasi karena tidak melalui penyelenggara yang legal. 

"Tiga pihak ini (jamaah, travel, pemerintah) mesti berjalan sesuai rule-nya kalau tidak akan ada pihak yang dirugikan," katanya kepada Republika.co.id, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Dia menyarankan, para jamaah agar lebih waspada dan kritis terkait jasa penyelenggara haji yang akan digunakan."Saya kira perlu ada kecerdasan dan kebijaksanaan dari pada calon jamaah, dia harus kritis," ujarnya. 

Menurutnya, pihak travel juga perlu bijak dan transparan kepada para jamaah agar kejadian semacam ini tidak lagi terjadi. Dana ratusan juta yang telah dikeluarkan jamaah, hingga harapan besar jamaah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima menjadi amanah yang harus ditunaikan para penyelenggara. 

Pemerintah disebut juga harus menata kembali regulasi tentang haji furoda ini. Karena besarnya ketertarikan masyarakat terkait haji furoda kedepannya, akan membutuhkan aturan rinci yang dapat melindungi jamaah. 

"Kalau furoda asumsi kita belakangan ini yang sedang jadi sorotan itu adalah yang berbayar dan bayarannya besar di atas haji khusus. Saya kira tentu dengan asumsi bahwa ada kebutuhan dan ada yang menyiapkan ini kan, berlaku pula Undang-undang perlindungan konsumen. Tentu harus ditata terkait tata kelola haji furoda ini,"terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia akibat menggunakan visa haji negara lain. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief juga menjelaskan mereka menggunakan jasa travel nonpenyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement