Jumat 08 Jul 2022 09:53 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Terbitkan Akta Kematian Jamaah Haji di Makkah

Kemendagri memfasilitasi penerbitan dokumen jamaah haji yang meninggal di Makkah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Erik Purnama Putra
 Keluarga berada di samping kantong jenazah seorang jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat di Embarkasi Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (8/10) malam.
Foto: Antara/ Aloysius Jarot Nugroho
Keluarga berada di samping kantong jenazah seorang jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat di Embarkasi Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (8/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) segera menerbitkan akta kematian jamaah haji yang meninggal di Makkah. Beberapa pejabat Indonesia termasuk Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan berada di Makkah untuk memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan jamaah haji.

Zudan menerima informasi medical mission atau surat keterangan kematian jamaah oleh Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi di Makkah, dan juga menerima permintaan untuk menerbitkan dokumen akta kematian. Pada tahap pertama diterbitkan dua akta kematian atas nama Suhati dan Suharno yang meninggal di Makkah melalui Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Utara.

"Kemudian pada hari Senin 4 Juli 2022 Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris telah menyerahkan  Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca: Arab Saudi Undang Kang Emil, Istri, dan Putri Haji Tahun Ini

Selanjutnya, pada Selasa (5/7/2022), Kepala Suku Dinas Dukcapil Jaksel Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung dokumen kependudukan kepada keluarga almarhum di kantor Kelurahan Ragunan. Dokumen kependudukan yang diserahkan, yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati.

"Layanan ini kita sebut layanan 3 in 1. Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online," kata Zudan.

Dia menuturkan, semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital dan dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan jajaran Dukcapil daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban. "Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan," ucap Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement