Ahad 10 Jul 2022 14:59 WIB

Jika Jamaah Haji Ragu terhadap Jumlah Tawafnya

Jamaah haji harus meyakinkan diri.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Jika Jamaah Haji Ragu terhadap Jumlah Tawafnya. Foto:   Tawaf Qudum. Ilustrasi
Foto: EPA/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Jika Jamaah Haji Ragu terhadap Jumlah Tawafnya. Foto: Tawaf Qudum. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Seorang Muslim yang melaksanakan tawaf sebagai salah satu rangkaian ibadah haji, tidak menutup kemungkinan memiliki keraguan soal jumlah putaran tawaf yang telah dilakukannya. Lantas bagaimana sikap seharusnya dalam menghadapi ini?

Pertama, jika keraguan tersebut muncul sebelum atau sesudah menyelesaikan tawaf, maka harus meyakinkan diri atau membangun keyakinan tentang berapa jumlah tawaf yang telah dilakukan. Bila ragu terhadap dua pilihan putaran, misalnya ini sudah masuk empat atau lima putaran, maka yang dipegang adalah yang paling rendah.

Baca Juga

"Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Jadi jika ragu apakah ini sudah di putaran kepada putaran kelima atau keempat, maka yang diyakini adalah putaran keempat, kemudian menyelesaikan sisanya," demikian penjelasan Dar al-Ifta Mesir, seperti dilansir Elbalad, Ahad (10/7/2022).

Imam an-Nawawi yang merupakan ulama dari madzhab Syafi'i, dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, berkata, "Bila ragu terhadap jumlah tawaf atau sa'i, maka pilihlah yang paling sedikit. Dan jika apa yang diperkirakannya itu lebih besar kemungkinannya untuk dipilih, maka pilihlah yang paling sedikit."

Ibnu Qudamah yang merupakan ulama dari madzhab Hanbali, dalam kitab 'Al-Mughni', berkata:

"Jika seseorang ragu terhadap jumlah tawaf, maka harus meyakinkan dirinya (atas keraguannya itu). Ibnu Mundzir berkata, 'Semua ahli ilmu telah bersuara bulat menyetujui hal ini. Dan karena ini adalah ibadah, maka ketika mengalami keraguan, maka yakinkan diri seperti halnya (saat melaksanakan) sholat."

Kedua, keraguan tentang jumlah tawaf yang muncul setelah menyelesaikannya. Bila keraguan muncul setelah menyelesaikan tawaf, maka sebagaimana pendapat jumhur ulama, keraguan tersebut tidak perlu diperhatikan.

Ibnu Qudamah berpendapat, "Jika keraguan itu muncul setelah menyelesaikan tawaf, maka tidak boleh memperhatikannya. Hal ini sebagaimana jika meragukan jumlah rakaat setelah menyelesaikannya." Sedangkan madzhab Maliki menyamakan antara keraguan yang muncul selama tawaf dan setelah tawaf.

Sumber

https://www.elbalad.news/5353509

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement