Senin 11 Jul 2022 07:55 WIB

Sebagian Jamaah Haji Tahalul Awal Usai Melontar Jumrah

Tahalul awal dilakukan ketika telah melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah.

Jamaah haji mencukur kepala mereka setelah melempar kerikil sebagai bagian dari simbol al-Aqabah (ritual rajam setan) selama ziarah haji di dekat Mekah, Arab Saudi, 09 Juli 2022. Sebagian Jamaah Haji Tahalul Awal Usai Melontar Jumrah
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
Jamaah haji mencukur kepala mereka setelah melempar kerikil sebagai bagian dari simbol al-Aqabah (ritual rajam setan) selama ziarah haji di dekat Mekah, Arab Saudi, 09 Juli 2022. Sebagian Jamaah Haji Tahalul Awal Usai Melontar Jumrah

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Sebagian jamaah haji Indonesia melakukan tahalul awal dengan mencukur rambut kepala usai melempar jumrah sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Anggota jamaah lelaki saling bantu memotong rambut kepala di Mina, Arab Saudi, Senin (11/7/2022). Setelah melempar jumrah ula,wustha, dan aqabah, Suryadi meminta bantuan teman untuk memangkas rambut kepalanya.

Baca Juga

"Mau dicukur habis, biar bersih. Mudah-mudahan ini bersih sehati-hatinya," kata Suryani, warga Musirawas Utara, Sumatra Selatan.

Husein Mujahidin menawarkan bantuan pangkas rambut gratis kepada anggota jamaah haji. Warga Kota Palembang itu sudah membantu memangkas rambut 16 orang.

Di antara anggota jamaah Indonesia yang melakukan tahalul awal, juga ada Syariful, yang menyisakan sekitar satu cm rambut kepalanya untuk tahalul kedua setelah tawaf ifadah. Tahalul artinya keluar dari keadaan ihram.

Tahalul ada dua macam, yakni tahalul awal dan tahalul tsani. Tahalul awal menandakan gugurnya sebagian larangan ihram bagi jamaah haji.

Tahalul awal dilakukan ketika telah melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah dan mencukur rambut minimal tiga helai. Setelah melakukan tahalul awal atau tahalul pertama, jamaah haji diperbolehkan melakukan semua yang dilarang pada masa ihram, kecuali jimak dan hal-hal yang mendorong pada hal tersebut.

Tahalul tsani atau kedua dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, setelah bercukur, melempar jumrah, dan melakukan tawaf ifadhah. Setelah melakukan tahalul tsani, jamaah dapat melakukan semua aktivitas yang menjadi larangan selama melaksanakan ibadah haji.

Menurut buku tuntunan manasik haji Kementerian Agama, mencukur rambut adalah penegasan dan realisasi selesainya masa ihram. Setelah selesai masa ihram, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram.

Perintah memotong atau mencukur rambut kepala hingga gundul hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan hanya diperintahkan memotong sebagian rambut kepala saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement