IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau keluarga yang menjemput jamaah haji setiba di Tanah Air agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kendati begitu, Kemenag tak melarang pihak keluarga jamaah datang menjemput beramai-ramai.
Plh Direktur Pelayanan Haji Dalam negeri Ditjen PHU Kemenag menjelaskan, penjemputan jamaah haji merupakan salah satu titik vital penyebaran virus corona. Sebab, masyarakat punya tradisi menjemput anggota keluarganya yang baru pulang naik haji dengan cara beramai-ramai.
Terkadang, satu jamaah bisa dijemput oleh belasan orang sanak familinya. "Kalau andai kata satu jamaah dijemput 3 sampai 4 mobil, satu mobil diisi 4 atau 5 orang, itu bisa dihitung berapa orang yang berkumpul di situ," kata Susari dalam diskusi daring FMB9, Senin (11/7/2022).
"Ini jadi antisipasi bagi kita semua untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar tidak lalai protokol kesehatan," imbuhnya.
Titik rawan penularan virus lainnya, kata dia, adalah ketika jamaah sampai di rumah masing-masing. Sebab, ada tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk menemui saudara atau tetangganya yang baru pulang dari Tanah Suci.
"Mereka datang, menerima tamu dan berinteraksi. Ini saya rasa juga titik rawan (penularan)," ujarnya.
Kendati berpotensi terjadinya penularan, tapi Kemenag tak melarang keluarga jamaah datang menjemput beramai-ramai maupun bertemu setiba di rumah. Susari bilang, pihaknya hanya mengimbau agar jamaah maupun keluarga yang datang menjemput untuk menaati prokes.
"Andai kata ada jamaah yang sakit, kita jangan memaksakan diri untuk bertemu tatap muka secara langsung, baik di asrama embarkasi atau di kampung halaman masing-masing," ujarnya. Begitu pun sebaliknya.
Untuk diketahui, terdapat 92.669 jamaah haji yang akan pulang ke Indonesia. Kepulangan mereka dibagi ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan bertolak dari Arab Saudi pada 15 Juli hingga 30 Juli 2022. Sedangkan gelombang kedua akan diterbangkan dari Tanah Suci pada 30 Juli hingga 13 Agustus 2022.