IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengimbau agar jamaah haji mematuhi semua ketentuan barang bawaan saat penerbangan kepulangan ke Indonesia, selepas menjalankan ibadah haji di Tanah Suci."Pemerintah Indonesia mengimbau kepada seluruh jamaah mematuhi ketentuan barang bawaan," ujar Plt. Kepala Biro HDI Kementerian Agama Wawan Djunaedi dalam konferensi pers pelaksanaan ibadah haji di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Adapun ketentuan itu di antaranya, jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jamaah haji dari embarkasi Surabaya tas bagasi hanya dapat diisi maksimal 28 kg.Kemudian tas tenteng dapat diisi maksimal 7 kilogram serta membawa tas paspor.
Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas pasport sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut."Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang tidak boleh dibawa selama penerbangan yaitu barang-barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api, dan senjata tajam, gas, aerosol, dan liquid yang melebihi 100 miligram kecuali obat-obatan," kata dia.
Jamaah yang membawa benda-benda tajam seperti gunting, pemotong kuku, alat pencukur, dan sebagainya, hendaknya dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat bukan di dalam tas tenteng.Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu menyertakan surat pengantar dari dokter.
Sesuai dengan edaran otoritas Arab Saudi jamaah haji juga dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat."Jamaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti menyimpan air zamzam yang dilapisi aluminium foil atau dimasukkan ke dalam pipa paralon dan lain sebagainya," kata dia.
Menurutnya, barang bagasi jamaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing dua hari sebelum jadwal kepulangan ke Tanah Air.