Senin 25 Jul 2022 23:39 WIB

Masih Banyak Jamaah Haji yang Didapati Merokok di Area Masjid Nabawi Madinah

Arab Saudi berlakukan denda terhadap perokok di area Masjid Nabawi Madinah

Ilustrasi Masjid Nabawi Madinah. Arab Saudi berlakukan denda terhadap perokok di area Masjid Nabawi Madinah
Foto: Infografis Republika
Ilustrasi Masjid Nabawi Madinah. Arab Saudi berlakukan denda terhadap perokok di area Masjid Nabawi Madinah

Oleh A Syalaby Ichsan, dari Madinah, Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, MADINAH – Banyak diantara jamaah haji yang masih kerap terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, Madinah. 

Baca Juga

 

Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Linjam) Daker Madinah, Harun al Rasyid, menjelaskan beberapa perokok ketahuan askar dan hampir dikenakan denda senilai 200 Riyal atau penjara.

 

Harun mengungkapkan, banyak jamaah dari negara lain yang terciduk saat merokok sehingga langsung dikenakan denda. Untuk itu, Harun menjelaskan, para petugas mengedepankan negosiasi kepada mereka. 

 

"Semalam ada seorang jamaah yang baru keluar dari Masjid Nabawi, baru mau menyalakan rokoknya langsung ditangkap polisi Arab Saudi," jelas dia.

 

Harun mengungkapkan, lima petugas PPHI pun sigap untuk bernegosiasi agar jamaah tersebut jangan sampai dikenakan denda.

 

Jika jamaah kemudian harus diinterogasi kemudian mengisi berkas acara dan terkena denda, maka akan menyulitkan jamaah. Meski demikian, Harun meminta agar jamaah tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Artinya hukuman ini bukan imbauan belaka," jelas dia.

 

Selain pelarangan rokok, dia mengungkapkan, ada beberapa aturan lain yang wajib diketahui oleh jamaah gelombang dua selama tinggal di dekat Masjid Nabawi. 

 

Pertama, jamaah dilarang membuang sampah sembarangan. Kedua, jamaah tidak diperkenankan untuk mengambil benda yang bukan miliknya tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

 

Berikutnya, jamaah dilarang untuk membentangkan spanduk baik dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau bentuk sponsor lain. Terakhir, jamaah dilarang berkerumun.

 

"Ini kita ambil positifnya. Dengan adanya larangan berkerumun ini menjadi bentuk protokol kesehatan bagi jamaah,"ujar dia.

 

Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah PPIH Arab Saudi, Amin Handoyo, menjelaskan, otoritas Arab Saudi sudah mengeluarkan penegasan aturan akan ada denda bagi jamaah yang melanggar. 

 

Menurut Amin, pihak Arab Saudi sudah menyosialisasikan aturan tersebut di hotel-hotel jamaah yang berada di sekitar Masjid Nabawi. Dalam lembaran sosialisasi aturan yang ditempel tersebut, ujar Amin, jamaah tidak diperkenankan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan daerah yang berada sepuluh meter dari masjid. 

 

Aturan merokok ini selain di wilayah haram (Masjid Nabawi) juga di wilayah yang dekat dengan hotel. “Di situ jelas bahwa bagi yang melanggar akan terancam sanksi 200 riyal atau sekira Rp 798 ribu,” ujar Amin usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Daker Madinah, Madinah, Arab Saudi,  Ahad (17/7/2022) malam.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement