Oleh A Syalaby Ichsan dari Madinah, Arab Saudi
IHRAM.CO.ID, MADINAH — Penimbangan koper bagasi jamaah haji Indonesia gelombang 2 akan mulai dilakukan pada Jumat (28/7/2022).
Sebelum penimbangan, jamaah diminta untuk mematuhi aturan mengenai jenis barang dan berat maksimal untuk bagasi. Jika tidak, koper jamaah tidak bisa diikutkan dalam penerbangan.
Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Pemulangan (Yanpul) Daker Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nursyamsi, menjelaskan penimbangan dilakukan seiring dengan jadwal pemberangkatan jamaah ke Tanah Air dari Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, pada Sabtu (30/7/2022).
Menurut dia, koper-koper jamaah akan ditimbang di hotel masing-masing. Cecep menjelaskan, ada perbedaan waktu penimbangan antara maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Jika penimbangan koper Saudi Airlines pada H-2 sebelum pemberangkatan, maka Garuda Indonesia akan melakukan penimbangan pada H-1 di bandara.
Saat penimbangan, Cecep menjelaskan, jamaah dilarang untuk membawa beragam barang yang sudah termuat dalam aturan General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Di antara barang yang tidak boleh dibawa adalah air zamzam dengan alasan keselamatan penerbangan.
Meski demikian, setiap jamaah akan mendapat jatah lima liter air zamzam yang bisa diambil setibanya di debarkasi masing-masing.
Bagi jamaah yang terbang dengan maskapai Garuda Indonesia, Cecep menjelaskan, waktunya amat mepet untuk melakukan pembongkaran mengingat koper ditimbang dan diperiksa pada H-1 penerbangan.
Menurut Cecep, jamaah yang masih nekad untuk membawa air zamzam dalam koper maka kopernya tidak akan dibawa terbang.
Menurut dia, koper mereka akan diterbangkan bersama kloter-kloter selanjutnya bahkan pada akhir penerbangan haji.
“Kami dalam surat edaran di masing-masing kloter yang disosisialisasikan ke jamaah, apabila ditemukan barang air zamzam maka barang itu ditinggal. sudah dibilang kesitu,” tegas dia.
Dia menjelaskan, hal ini berbeda dengan jamaah yang menggunakan Saudi Airlines. Menurut dia, pihak Saudi Airlines memiliki waktu relatif lebih longgar karena penimbangan dilakukan dua hari sebelum penerbangan.
Setelah penimbangan dilakukan di hotel masing-masing, koper jamaah akan dibawa ke gudang melalui Cargo Aircraft untuk menjalani pemeriksaan X-Ray. Apabila ditemukan air zamzam dan barang terlarang lainnya, ujar Cecep, maka koper tersebut akan dibongkar.
Menurut Cecep, petugas PPIH akan mendampingi pembongkaran koper demi pengamanan. “X Ray di gudang untuk Saudia sementara Garuda di bandara,”ujar dia.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
1. Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor
2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut
3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak. b) Senjata api dan senjata tajam. c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng)
5. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.