Sabtu 30 Jul 2022 18:00 WIB

Kemenlu Desak WNI Waspada dengan Tawaran Bekerja di Luar Negeri

Kemenlu Desak WNI Waspada dengan Tawaran Bekerja di Luar Negeri

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenlu Desak WNI Waspada dengan Tawaran Bekerja di Luar Negeri. Foto: Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kemenlu Desak WNI Waspada dengan Tawaran Bekerja di Luar Negeri. Foto: Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kasus penipuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri kian marak terjadi. Kebanyakan dari para WNI ini berangkat ke luar negeri tidak melalui alur prosedural yang ditetapkan.

"Banyak dari para WNI ke luar negeri non prosedural artinya ada yang hanya memakai bebas visa maupun visa wisata bukan visa pekerja," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha dalam temu media di Jakarta, Jumat (29/7/2022) malam.

Baca Juga

Kasus penipuan penempatan tenaga kerja merujuk pada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para WNI di sejumlah negara dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Kebanyakan dari mereka diminta melakukan scamming (penipuan) untuk tujuan investasi palsu. Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia.

Kendati begitu, kasus ini merupakan kasus berulang dan memiliki modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda. Dalam kasus terbaru di Kamboja, Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka yang memberangkatkan para WNI dengan cara ilegal atau unprosedural.

Para tersangka dapat terkena dua pasal terkait Pekerja Migran Indonesia dan TPPO merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Perekrut bisa terancam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO," kata Judha.

Judha mengatakan, kasus-kasus seperti ini berulang terjadi pada WNI di sejumlah negara. Bahkan seusai dipulangkan oleh pemerintah Indonesia, para WNI kembali bekerja di luar negeri dan akhirnya tertipu kembali.

Oleh karena, Kemenlu RI menegaskan kepada masyarakat untuk sangat waspada terhadap tawaran kerja menggiurkan di luar negeri. Sebab, kata Judha, kuncinya selain penegakan hukum adalah kesadaran masyarakat.

"Masyarakat harus hati-hati terhadap berbagai macam tawaran pekerjaan ke luar negeri," tegas Judha.

Ia mendesak masyarakat Indonesia untuk memperhatikan beberapa modus tentang jeratan bekerja di luar negeri yang pada akhirnya melaju pada dugaan TPPO. Pertama, masyarakat Indonesia untuk tetap berhati-hati pada tawaran pekerjaan yang disampaikan melalui media sosial.

Kedua, tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji fantastis. Ketiga, tidak meminta kualifikasi apapun secara jelas. Keempat, tidak bisa melakukan pengecekan terhadap kredibilitas perusahaan yang ditawarkan, dan berangkat tidak menggunakan visa kerja.

"Modus tersebut jika ditemukan, maka hati-hati dan jangan memaksakan diri. Kesadaran masyarakat untuk bisa melindungi dengan langkah-langkah tersebut menjadi kunci selamat," ujar Judha.

Berdasarkan kasus di Laos, 16 WNI terlibat kasus penipuan bekerja di perusahaan investasi bodong. Mereka pun telah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia pada Mei 2022. Namun, 11 dari WNI tersebut tercatat kembali melakukan hal serupa bekerja ke luar negeri dengan kasus serupa dan bekerja di jenis perusahaan yang sama, yakni scamming investasi palsu.

Selain itu di Kamboja, pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban pekerja di perusahaan investasi palsu. Namun pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement