Rabu 03 Aug 2022 21:21 WIB

Barang Tercecer Jamaah Diperuntukan untuk Kepentingan Sosial

Panitia tidak memfasilitasi pengiriman barang tercecer milik jamaah.

Petugas memindahkan barang bawaan jamaah haji dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/7/2022). Sebanyak 393 jamaah haji tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama asal Padang tiba dengan selamat tanah air.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas memindahkan barang bawaan jamaah haji dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (15/7/2022). Sebanyak 393 jamaah haji tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama asal Padang tiba dengan selamat tanah air.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Barang tercecer milik jamaah haji di bandara yang tidak bisa dibawa dalam penerbangan ke Tanah Air, tidak dimusnahkan tapi akan diserahkan untuk kepentingan sosial di Arab Saudi."Barcer (barang tercecer) diserahkan untuk kepentingan sosial di Arab Saudi," kata Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat dikutip dari Media Center Haji di Madinah, Selasa (2/8/2022).

Arsad mengatakan panitia tidak memfasilitasi pengiriman barcer milik jamaah."Ketika terkena razia di bandara, kami dari PPIH juga tidak bisa mengirimkan ke Tanah Air. Itu sudah jadi keputusan lama tidak mengirim barcer," katanya.

Baca Juga

Untuk itu ia mengingatkan jamaah agar memastikan barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga bisa diangkut ke pesawat. Secara aturan Kementerian Agama sudah sepakat dengan pihak maskapai bahwa barang yang diperbolehkan untuk dibawa jamaah berupa satu tas koper maksimal 32 kg, satu tas tangan kapasitas 7 kg dan kemudian tas paspor.

Ia tidak melarang jamaah untuk membeli oleh-oleh, jamaah bisa memanfaatkan jasa pengiriman kargo.Tapi masih ada jamaah yang membawa tas kecil selain yang ditentukan, akibatnya terpaksa ditinggalkan di bandara.

"Saya kira pihak maskapai mempertimbangkan hal tersebut terkait keselamatan penerbangan," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement