Jumat 12 Aug 2022 13:53 WIB

Pemegang Visa Turis dan Komersial Diizinkan Umroh

Umroh diizinkan untuk pemegang visa turis.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Pemegang Visa Turis dan Komersial Diizinkan Umroh. Foto:  Ilustrasi visa
Foto: Freepik
Pemegang Visa Turis dan Komersial Diizinkan Umroh. Foto: Ilustrasi visa

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan  bahwa mereka yang memperoleh visa turis dan visa komersial akan diizinkan untuk melakukan ibadah umroh selama mereka tinggal di Arab Saudi.

Seperti dilansir Saudi Gazette pada Jumat (12/8/2022) fasilitas ini tersedia untuk warga dari 49 negara di seluruh dunia. Mereka dapat memperoleh visa mereka secara online melalui portal.  Keputusan itu diambil untuk memfasilitasi sebanyak mungkin orang untuk melakukan ziarah.

Baca Juga

Kementerian menyatakan bahwa mereka yang memenuhi syarat untuk melakukan umroh juga termasuk pemegang visa AS, Inggris dan Schengen. Hal ini bersamaan dengan dimulainya musim umroh baru untuk tahun ini 1444 Hijriah, dengan tujuan membuka jalan bagi jumlah terbesar umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan umrah dengan bebas dan mudah.

Sistem ini memungkinkan orang untuk mendapatkan visa turis, berlaku untuk jangka waktu 12 bulan, setibanya di salah satu bandara Saudi tanpa perlu aplikasi sebelumnya, dan pemegang visa akan diizinkan untuk mengunjungi kota dan wilayah di seluruh Kerajaan. Pemohon visa harus berasal dari negara-negara yang termasuk di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk memperoleh visa elektronik. Mengenai mereka yang merupakan pemegang visa Amerika, Inggris dan Schengen, visa mereka berlaku, dan dibubuhi stempel masuk dari negara penerbit.

 

Pemegang visa kunjungan keluarga dari berbagai negara juga dapat melakukan umroh dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna melalui kerabat mereka di Kerajaan selama kunjungan mereka ke Kerajaan, dengan mendaftar melalui Platform National Unified Visa.

Untuk melaksanakan umrah, pengunjung diwajibkan untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang komprehensif, yang meliputi pertanggungan biaya pengobatan infeksi virus corona; kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat; dan biaya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan, dan hal-hal lain.

Mereka yang ingin melakukan umrah dari negara-negara selain negara-negara tersebut, yang saat ini memenuhi syarat, harus mengajukan permohonan visa di kedutaan Kerajaan di negara masing-masing. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement