Jumat 12 Aug 2022 12:02 WIB

Tipu Jamaah Umroh, Direktur Travel di Kedah Divonis 10 Tahun Penjara

Sebanyak 202 calon jamaah umroh Kedah tertipu.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara. Tipu Jamaah Umroh, Direktur Travel di Kedah Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara. Tipu Jamaah Umroh, Direktur Travel di Kedah Divonis 10 Tahun Penjara

IHRAM.CO.ID, SUNGAI PETANI -- Seorang direktur pelaksana (MD) sebuah perusahaan perjalanan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah atas 23 tuduhan penipuan terkait paket wisata umroh dan Mesir antara 2015 dan 2016.

Hakim Arif Mohamad Shariff membuat keputusan ini setelah mengetahui penuntut telah berhasil membuktikan kasus tanpa keraguan, terhadap terdakwa Misbahalmunir Omar, yang berusia 56 tahun.

Baca Juga

Hakim lantas menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun untuk setiap tuduhan, dengan total 230 tahun. Ia juga membiarkan hukuman itu berjalan bersamaan sejak tanggal penangkapannya.

Selain itu, pengadilan membebaskan terdakwa dari hukuman cambuk karena usianya di atas 50 tahun. Mereka mengizinkan pembelaan untuk menunda hukuman, sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi.

Dilansir di Malay Mail, Kamis (11/8/2022), pengadilan lantas menetapkan jaminan 88 ribu ringgit Malaysia dengan satu penjamin. Terdakwa diperintahkan menyerahkan paspor internasionalnya sampai proses banding selesai.

Menurut fakta kasus, Misbahalmunir yang saat itu menjabat sebagai MD perusahaan Raudah Mawaddah Travel & Tours Sdn Bhd, terdaftar di Jalan Kuala Ketil, telah berurusan dengan seorang individu untuk mengatur kelompok umroh dan perjalanan ke Mesir pada 2015.

Pengadu dalam kasus ini, Amzari Halim selaku konsultan dan mutawwif (pemandu haji), diminta oleh terdakwa untuk menyetorkan uang secara bertahap ke rekening bank yang disediakan. Uang ini disebut bertujuan pembelian tiket pulang pergi.

Namun, terdakwa tidak memberitahukan kepada pelapor jika perusahaannya telah gulung tikar sejak 14 Januari 2015, atas perintah Pengadilan Tinggi Alor Setar. Terdakwa bahkan meminta kepada pelapor untuk menyetorkan pembayaran peserta tour ke beberapa rekening bank, milik pelapor, istrinya dan karyawan perusahaan.

Sebanyak 56 transaksi tercatat dilakukan antara 2 November 2015 hingga 28 Januari 2016. Total transaksi ini mencapai 434.250 ringgit Malaysia yang melibatkan 202 peserta.

Selanjutnya, terdakwa disebut mengirimkan itinerary tiket seluruh peserta kepada pelapor, dimana penerbangan dijadwalkan pada tanggal 29 dan 30 Januari 2016. Namun, setelah pelapor dan peserta tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), ternyata semua itinerary tiket yang diberikan oleh terdakwa tidak sah dan tidak ada, yang selanjutnya dibuatlah laporan polisi.

Terdakwa didakwa di Pengadilan Magistrat pada 26 Juni 2018 dengan 23 tuduhan menipu korban dengan menyetorkan uang yang dikumpulkan dari 202 peserta, masing-masing senilai antara 2.000 hingga 36.600 ringgit Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement