IHRAM.CO.ID, PYONGYANG -- Pemerintah Korea Utara (Korut) telah melonggarkan aturan mengenakan masker. Hal tersebut lantaran Korut mengklaim telah berhasil menangani penyebaran Covid-19 di negara mereka.
"Korea Utara membatalkan kewajiban mengenakan masker dan aturan lain seperti batasan waktu layanan fasilitas komersial dan umum di semua area kecuali wilayah perbatasan," kata pejabat kepada KCNA, Sabtu (13/8/2022).
Pemerintah Korut mengaku sedang dalam pergeseran ke sistem anti-epidemi normal dari sistem tingkat atas. Meski demikian, pemerintah setempat meminta masyarakat yang mengalami gejala pernapasan tetap memakai masker.
Mereka juga mendesak warga untuk menjaga kewaspadaan terhadap hal-hal abnormal yang diyakini sebagai penyebab infeksi Covid-19. Korut sebelumnya tidak pernah mengkonfirmasi berapa banyak orang yang tertular Covid-19.
Hal ini diduga karena kurangnya sarana untuk melakukan pengujian secara luas. Pemerjntah setempat hanya melaporkan jumlah harian pasien demam. Penghitungan itu naik menjadi sekitar 4,77 juta dan Korut tidak mencatat kasus baru seperti itu sejak akhir bulan lalu.
Deklarasi Korut tentang Covid-19 datang meskipun tidak ada program vaksin yang diketahui. Sebaliknya, dikatakan bahwa mereka bergantung pada penguncian, obat-obatan yang diproduksi di dalam negeri, dan apa yang disebut Kim sebagai "sistem sosialis gaya Korea yang menguntungkan".