IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada Kamis (11/8/2022) mereka yang memperoleh visa turis dan visa komersial sekarang akan diizinkan melakukan umroh selama mereka tinggal di Arab Saudi.
Fasilitas ini tersedia untuk warga dari 49 negara di seluruh dunia. Mereka dapat mengamankan visa mereka secara online melalui portal “Visit Arab Saudi” atau segera setibanya di bandara Saudi, kata kementerian sambil mencatat keputusan telah diambil untuk memfasilitasi sebanyak mungkin orang untuk melakukan umroh.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (11/8/2022), Kementerian menyatakan mereka yang memenuhi syarat untuk melakukan umroh juga termasuk pemegang visa AS, Inggris dan Schengen. Hal ini bersamaan dengan dimulainya musim umroh baru untuk tahun ini 1444 Hijriyah, dengan tujuan membuka jalan bagi jumlah terbesar umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan umroh dengan bebas dan mudah.
Sistem ini membantu orang untuk mendapatkan visa turis, berlaku untuk jangka waktu 12 bulan, setibanya di salah satu bandara Saudi tanpa perlu aplikasi sebelumnya, dan pemegang visa akan diizinkan mengunjungi kota dan wilayah di seluruh Kerajaan.
Pemohon visa harus berasal dari negara-negara yang termasuk di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk memperoleh visa elektronik. Mengenai mereka yang merupakan pemegang visa Amerika, Inggris dan Schengen, visa mereka berlaku, dan dibubuhi stempel masuk dari negara penerbit.
Pemegang visa kunjungan keluarga dari berbagai negara juga dapat melakukan umroh dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna melalui kerabat mereka di Kerajaan selama kunjungan mereka ke Kerajaan, dengan mendaftar melalui Platform National Unified Visa.
Untuk melakukan umroh, pengunjung diwajibkan mendapatkan jaminan kesehatan yang komprehensif, yang meliputi pertanggungan biaya pengobatan infeksi virus corona; kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat; dan biaya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan, dan hal-hal lain.
Mereka yang ingin melakukan umroh dari negara-negara selain negara-negara tersebut, yang saat ini memenuhi syarat, harus mengajukan permohonan visa di kedutaan Kerajaan di negara masing-masing.