IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi umrah dan haji khusus Indonesia mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang telah mengizinkan semua pemegang visa untuk melakukan umroh. Hal ini diputuskan bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan, kebijakan pemerintah Arab Saudi perlu disyukuri oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Alhamdulillah dengan pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ijin bagi mereka yang bervisa non umrah untuk melakukan umroh, itu sesuatu yang luar biasa dan patut kita syukuri apapaun kondisinya,” ujar Syam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/8/2022).
Namun, menurut Syam, masyarakat Indonesia masih belum bisa menggunakan semua visa itu untuk melakukan umroh, kecuali visa umroh. Karena, menurut dia, Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak tenaga kerja di Arab Saudi.
“Namun, itu memang belum untuk orang Indonesia, atau negara yang memang memiliki tenaga kerja yang cukup besar di Arab Saudi. Indonesia termasuk salah negara yang besar memiliki tenaga kerja di sana, dan bahkan sekarang sudah kerjasama lagi untuk tenaga kerja ART,” ucap Syam.
Kemungkinan, lanjut Syam, hal itulah yang menjadi alasan pemeritah Arab Saudi tidak memberikan visa bagi masyarakat Indonesia, selain visa umroh.
“Bisa jadi ini adalah sebab atau petunjuk kalau tidak mungkin Indonesia diberikan visa di luar visa umrah. Karena, tidak adanya penanggung jawab di Arab Saudi. Karena, visa turis maupun visa ziarah atau apapun selain visa umroh, itu relative
pengawasannya tidak terlalu ketat untuk orang berumroh,” kata Syam.
Syam mengatakan, pemerintah Arab Saudi khawatir orang yang tidak menggunakan visa umroh, akhirnya mereka tinggal lama di sana. “Yang dikhawatirkan itu kan adalah mereka pergi umroh dengan tidak bisa umroh, akhirnya mereka overstay di sana, yang menimbulkan gejolak bagi pemerintah Arab Saudi banyaknya tenaga kerja illegal. Ini yang tidak diinginkan juga oleh pemerintah Arab Saudi,” jelas Syam.
Dia melanjutkan, para pengguna visa turis yang non muslim tentunya tidak akan melakukan kegiatan umroh di sana. Namun, pengguna visa turis yang muslim terkadang juga menyempatkan diri untuk melakukan umroh.
“Bagi mereka yang muslim, mereka bisa sekalian tur keliling Arab Saudi dan juga bisa melakukan umroh, sehingga suatu nilai plus bagi peziarah atau turis muslim untuk pergi ke Arab Saudi. Sehingga diharapkan adanya spend money bagi para turis ini datang ke Arab Saudi,” kata Syam.
Dengan kondisi itu, tambah Syam, SAPUHI dan para PPIU tidak perlu khawatir sampai ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab bahwa Indonesia sudah diberikan izin di dalam sistem visa itu sendiri, selain dari visa umroh, yaitu visa turis atau visa apapun yang lainnya.
“Sehingga akhirnya indvidu maupun orang-orang bisa pergi umrah dengan menggunakan visa selain umrah. Kami tidak khawatir, karena insya Allah semua pengawasan dilakukan
Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini masih belum masyarakat Indonesia yang melakukan umroh secara individu. “Dan kita ketahui bersama bahwa juga pasar umroh di Indoensia masih belum bisa atau belum banyak mereka yang bisa mekaukan secara individu. Masih perlu diberi bimbingan oleh travel-travel maupun unsur-unsur lainnya yang bisa memberangkatkan umroh,” jelas Syam.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memutuskan semua pemegang visa Saudi, termasuk visa turis dan visa ziarah diizinkan untuk melakukan umroh. Dengan kata lain, orang yang bepergian secara mandiri juga bisa melakukan umroh.
Namun, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memang telah mengizinkan bahwa pengguna visa turis juga bisa melakukan umroh. Namun, menurut dia, Indonesia juga menerbitkan peraturan tentang umroh. Menurut dia, masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan umroh secara mandiri.
“Saudi Arabia memang mengeluarkan informasi bahwa visa turis bisa digunakan untuk umroh. Namun Indonesia juga menerbitkan regulasi tentang umrah,” ujar dia saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan bahwa pelaksanaan umroh harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurut dia, larangan tersebut tertuang dalam Bab XI tentang Larangan pasal 114 dan 115, serta dalam Bab XII tentang Ketentuan Pidana pasal 121 dan 122.