Jumat 19 Aug 2022 22:14 WIB

Kemenag: Pengelola Keuangan Zakat Harus Paham Akuntansi

Pengelola harus memahami tata kelola zakat sesuai kaidah syariah.

Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa orang atau tenaga kerja yang mengelola dana zakat di suatu lembaga amal haruslah orang yang memahami dan memiliki kompetensi di bidang akuntansi.

"Saya sering katakan, bagian pengelolaan keuangan zakat di lembaga zakat harus orang-orang yang paham akuntansi,"kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kemenag Tarmizi Tohor dalam Webinar Mengelola Dana Publik yang Aman Syari?i, Aman Regulasi dan Aman NKRI di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Tarmizi menekankan, apabila pengelola tidak mengerti tata cara pengelolaan yang sesuai dengan kaidah syariah atau agama serta aturan dalam undang-undang negara, maka lembaga itu tidak bisa membuat laporan keuangan sesuai dengan standar keuangan.

Selain tidak sesuai dengan standar keuangan, dikhawatirkan pencatatan akan semakin kacau balau sehingga transparansi data pada umat Muslim mengalami kesulitan.

Ia menambahkan dalam mengelola uang yang diberikan umat Muslim, orang tersebut juga harus memahami dan menuliskan secara rinci alur dari distribusi dana yang telah terkumpul. Dengan demikian, akuntabilitas lembaga tersebut akan jelas dan dapat dipercaya.

"Berapa yang terkumpul, kemana harus disalurkan itu harus. Itu berguna sebagai pengamanan lembaga yang ada ini. Kalau nanti saya ditanya dan tidak tahu karena lembaga tidak melapor, itu akan susah sekali jadinya,"kata Tarmizi.

Tarmizi juga meminta agar orang yang mengelola keuangan tidak menggabungkan penggunaan dana amal maupun zakat yang telah terkumpul. Semua distribusi dana haruslah sesuai dengan undang-undang dan syarat syariah yang berlaku di Indonesia.

"Dikhawatirkan nanti akan terjadi hal-hal penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam syariah maupun undang-undang. Jadi tidak bisa dicampur adukan, tolong teman-teman Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lembaga zakat untuk hati-hati terhadap ini,? ucap Tarmizi.

Dia memastikan bahwa Kemenag bersama BAZNAS dan lembaga agama terkait, untuk mulai rutin melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengelola uang zakat masyarakat, namun tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar semua dana amal maupun zakat yang terkumpul tidak disalahgunakan, menjalankan amanah yang sesuai dengan ketentuan regulasi pemerintah dan agama, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement