Senin 22 Aug 2022 19:32 WIB

Malaysia Minta Proses Sertifikasi Halal Disederhanakan 

Proses sertifikasi halal diminta Malaysia disederhanakan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Minta Proses Sertifikasi Halal Disederhanakan. Foto:   Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Malaysia Minta Proses Sertifikasi Halal Disederhanakan. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID,KUALA LUMPUR— Menteri Koperasi dan Pengembangan Kewirausahaan Malaysia, Tan Sri Noh Omar mengatakan lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal harus berusaha menyederhanakan prosedur dan peraturan dalam pembuatan sertifikat halal. Dia mengatakan mereka harus melakukan penyederhanaan prosedur dan peraturan terutama untuk membantu pengusaha Muslim Melayu.

“Sebagai menteri yang mengurusi pengusaha, saya berharap proses sertifikasi dipermudah karena pemohon adalah pedagang Muslim Melayu, kecil kemungkinan mereka ingin menjual barang-barang non-halal,” katanya kepada wartawan usai menghadiri sesi dialog dengan pengusaha selama Tur Aspirasi Keluarga Malaysia Selangor (JAKM) di Shah Alam akhir pekan kemarin seperti dilansir Iqna.ir pada Senin (22/9/2022).

Baca Juga

Menurutnya pengusaha sering mengangkat isu ini dan kementeriannya memiliki unit khusus untuk membimbing mereka dalam mendapatkan sertifikasi halal."Saya sudah mengangkat masalah ini di Kabinet, tetapi masalah tetap ada. Saya meminta pihak terkait untuk meninjau prosedur dan aturan untuk menyederhanakan proses, kami ingin pengusaha kembali," kata Noh.

Dialog tersebut juga dihadiri oleh Deputi Menteri Pengembangan Pengusaha dan Koperasi Datuk Muslimin Yahaya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pengembangan Pengusaha dan Koperasi (KUSKOP) Datuk Suriani Ahmad, dan perwakilan dari 11 lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan Pengembangan Kewirausahaan Malaysia.

Diselenggarakan oleh KUSKOP, acara edisi kedelapan bertema Pengusaha Keluarga Malaysia Penggerak Perekonomian Nasional ini diikuti oleh sekitar 100 pengusaha industri kecil dan menengah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement