Jumat 02 Sep 2022 16:51 WIB

Polisi Tangkap Penimbun 2,5 Ton Pertalite di Tangerang

Tersangka membeli BBM dari SPBU menggunakan mobil pikap yang berisi jeriken.

Ilustrasi. Pengendara motor antre membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/8/2022). Antrean di sejumlah SPBU di Surabaya tersebut terkait adanya rencana kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar. Polisi Tangkap Penimbun 2,5 Ton Pertalite di Tangerang
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Ilustrasi. Pengendara motor antre membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/8/2022). Antrean di sejumlah SPBU di Surabaya tersebut terkait adanya rencana kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar. Polisi Tangkap Penimbun 2,5 Ton Pertalite di Tangerang

IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polreta) Tangerang, Polda Banten menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah itu dengan barang bukti sebanyak 2,5 ton pertalite.

Adapun empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial R, RI, JW, dan PR. Mereka semua warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

"Penangkapan ini kita lakukan di tiga tempat berbeda, yaitu di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, dan Desa Cisasungka, Kecamatan Solear," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksi penimbunan itu dengan cara membeli BBM dari SPBU resmi menggunakan mobil pikap yang berisikan jeriken. Selain itu, mereka juga melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM Pertalite dengan jumlah yang banyak di SPBU.

"Hasil penimbunan nantinya kembali dijual eceran dengan harga di atas harga pasar," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aksi yang dilakukannya tersebut disengaja untuk memanfaatkan momen adanya isu kenaikan harga Pertalite yang mencapai sekitar Rp 10 ribu per liter.

"Kami juga dapat mengamankan barang bukti berupa tiga mobil pikap, dan dua sepeda motor," tuturnya.

Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. "Polresta Tangerang melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," kata Kapolresta Tangerang Romdhon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement