IHRAM.CO.ID,RIYADH — Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi membantah rumor yang beredar, yang menyebutkan bahwa visa ziarah (kunjungan) dapat pula digunakan menjadi izin tinggal (iqama). Jawazat dengan tegas membantah rumor tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (13/9/2022), Jawazat membuat klarifikasi ini sebagai tanggapan atas posting yang beredar di platform media sosial, yang mengklaim penerbitan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah visa kunjungan menjadi Iqama bagi penduduk.
Postingan palsu juga menipu orang dengan mengungkapkan kepada mereka metode yang diklaim untuk mengubah visa kunjungan menjadi izin tinggal.
Jawazat menegaskan kembali bahwa instruksi kementerian tidak mengizinkan konversi visa kunjungan menjadi Iqama.
Perlu dicatat bahwa Jawazat sebelumnya telah mengumumkan kemungkinan mengubah visa kunjungan menjadi Iqama bagi anak-anak, yang berusia di bawah 18 tahun, dengan syarat hanya orang tua mereka yang memegang Iqama.
Sumber: