IHRAM.CO.ID,NEW DELHI -- Pejabat polisi dari Lucknow, India Santosh Verma mengatakan, jurnalis Muslim India Siddique Kappan meskipun mendapatkan jaminan dari Mahkamah Agung setelah menghabiskan hampir dua tahun di penjara atas tuduhan bersekongkol untuk menghasut kerusuhan di negara bagian utara akan tetap berada di balik jeruji besi.
Dia mengatakan, Kappan diperlukan untuk penyelidikan dalam kasus lain yang sedang diselidiki oleh Direktorat Penegakan India. "Kappan akan terus mendekam di penjara karena kasus yang sedang diselidiki oleh Direktorat Penegakan masih tertunda," kata dia dilansir dari laman TRTWorld pada Rabu (14/9/2022).
Wartawan tersebut bekerja untuk situs berita regional Malayalam. Dia diberikan jaminan oleh Mahkamah Agung setelah ditahan oleh polisi di negara bagian Uttar Pradesh utara pada 2020 dalam perjalanannya untuk melaporkan kematian seorang remaja Dalit kasta rendah, beberapa hari setelah dia diperkosa beramai-ramai.
"Kami yakin dia akan segera bebas setelah kami memiliki keyakinan penuh pada sistem hukum kami," kata istrinya Raihanath Kappan. Mereka berharap dia akan diberikan jaminan dalam kasus ini ketika diadili pada 19 September.
Pada 14 September 2020, seorang wanita Dalit berusia 19 tahun diperkosa beramai-ramai di daerah Hathras negara bagian. Itu mengakibatkan luka serius dan kematiannya dua pekan kemudian. Insiden itu memicu kemarahan dan protes yang meluas di seluruh negeri.
Adapun sistem kasta di India membagi umat Hindu menjadi empat kategori utama, Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Di luar ini adalah Dalit, yang dianggap sebagai tak tersentuh atau secara sosial dikucilkan dari kasta atas Hindu.
Pihak berwenang negara bagian menuduh bahwa Kappan, dan rekan terdakwa melakukan perjalanan ke Hathras dengan tujuan untuk mengganggu kerukunan di daerah tersebut.
Mereka juga menuduh bahwa dia memiliki hubungan dekat dengan Front Populer India, sebuah organisasi Muslim yang dituduh oleh pemerintah federal memiliki hubungan dengan kelompok teroris. Sementara tuduhan itu dibantah oleh organisasi tersebut.