IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Masyayikh menyusun Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pondok Pesantren Salafiyah. Penyusunan ini dikemas dalam Workshop Pemetaan Kurikulum Pondok Pesantren Salafiyah.
Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta, yang terdiri atas perwakilan Pesantren Salafiyah dan Majelis Masyayikh, serta sejumlah Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi.
“Kami tengah merumuskan kriteria kelulusan santri pesantren salafiyah. Kriteria nantinya akan ditetapkan oleh majelis masyayikh,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (22/9).
Workshop tersebut juga mempersiapkan pendataan santri Salafiyah, sebagai bagian dari data peserta didik secara nasional. Langkah ini antara lain untuk mengidentifikasi pesantren yang benar-benar murni salafiyah dan santrinya tidak terdata sebagai santri muadalah, diniyah formal dan juga bukan siswa madrasah/sekolah.
Melalui sambungan virtual Zoom Clouds Meeting, Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Abdul Ghaffar Rozin menjelaskan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pesantren Salafiyah yang saat ini tengah digodok oleh Majelis Masyayikh.
Menurutnya, SKL Pesantren akan menjadi acuan pada uji kompetensi santri pondok pesantren Salafiyah ke depan, serta tentunya akan berkaitan erat dengan kurikulum pesantren.
"Saat ini sudah ada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam nomor 4832 tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, artinya SKL yang tengah disusun tidak berangkat dari ruang kosong," ujar Gus Rozin, panggilan akrabnya
Menurutnya, SKL dalam Surat Keputusan tersebut setidaknya memuat dua hal. Pertama, Kompetensi Inti Keagamaan Islam yang terdiri atas kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi ini disebut harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wustha dan jenjang ulya.
Kedua adalah kompetensi dasar keagamaan Islam, berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah. Kompetensi ini meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Tasawuf, serta 'Ulum al-Lughah, untuk setiap jenjang.
Namun demikian, lanjut Gus Rozin, sebagai produk yang lahir sebelum hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, SK tersebut perlu dikaji ulang. Misalnya, SKL ini perlu pula memasukkan Kompetensi Dasar dan Inti dari mata pelajaran umum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran dari Majelis Masyayikh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 di antaranya adalah untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan Pesantren, meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren, serta memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
"Selain itu Majelis Masyayikh juga memiliki peran untuk menguatkan pengelolaan dan keberlanjutan Pesantren, dan peran dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya pesantren," ucap Gus Rozin.
Menurutnya, sampai saat ini sosialisasi terkait kebijakan pendidikan pesantren tersebut telah dilakukan secara bertahap. Agar informasi ini dapat tersebar secara menyeluruh, maka dibutuhkan kerja sama dengan beberapa pihak.