Senin 26 Sep 2022 23:16 WIB

Amphuri: Krisis Vaksin Meningitis Peringatan Buat Pemerintah

Amphuri menegaskan krisis vaksin berakibat gagal berangkatnya jamaah umroh

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, menegaskan krisis vaksin berakibat gagal berangkatnya jamaah umroh
Foto: Republika/Havid Al Viski
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, menegaskan krisis vaksin berakibat gagal berangkatnya jamaah umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri), Firman M Nur, menegaskan bahwa kelangkaan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) atau lebih dikenal dengan buku kuning  merupakan kejadian luar biasa. 

Menurutnya hal ini akan berakibat fatal jika pemerintah terus memaksakan menerapkan regulasi namun tidak bisa menyediakan vaksin dan buku kuning. Bahkan beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di banyak yang menutup sementara layanan vaksin meningitis. 

Baca Juga

“Ini warning buat pemerintah kita. Krisis vaksin ini berakibat kegagalan keberangkatan jamaah umroh,” kata Firman dalam pers rilis yang diterima Republika.co.id pada Senin (26/9/2022). 

Firman mencontohkan kegagalan berangkat jamaah umroh lantaran terganjal soal vaksin meningitis dan buku kuning sebagaimana yang terjadi di bandara keberangkatan Juanda-Surabaya beberapa waktu lalu.  

“Itu kejadian sebelum vaksin meningitis langka, apalagi sekarang vaksin meningitis tidak tersedia, pemerintah tidak mampu menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat yang mau ibadah,” ujarnya. 

Bahkan akibat krisis vaksin dan buku kuning ini sejumlah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menutup sementara layanan vaksinasi meningitis. 

Salah satunya yang disampaikan KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang mengumumkan tutup sementara sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal yang sama dilakukan  KKP Kelas II Pekanbaru.

Firman menegaskan, pemerintah Arab Saudi sendiri dalam pelaksanaan di lapangan sudah melonggarkan penerapan aturan ini, malah sudah tidak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis. Karena memang sudah tidak menjadi concern pemerintah Arab Saudi saat menerima jamaah umrah.

“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Arab Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ujar Firman.

Firman mengatakan, sebagaimana informasi yang disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, Arab Saudi di lapangan tidak lagi memeriksa jamaah terkait vaksin meningitis. 

Artinya, kata Firman, otoritas Arab Saudi sendiri terkait vaksin meningitis ini sudah tidak menjadi fokus utama saat para jamaah tiba di bandara kedatangan. 

Memang, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jamaah umrah per provinsi. 

Namun upaya tersebut tetap menghambat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Bahkan ketersediaan vaksin meningitis ini baru akan tersedia pada Oktober 2022. Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement