Sabtu 01 Oct 2022 06:15 WIB

Kemenkes: Kabar Vaksin Meningitis tak Lagi Wajib Masih Diklarifikasi

Payung hukum saat ini mewajibkan calon jamaah umroh dan haji divaksinasi meningitis.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Kemenkes: Kabar Vaksin Meningitis tak Lagi Wajib Masih Diklarifikasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Kemenkes: Kabar Vaksin Meningitis tak Lagi Wajib Masih Diklarifikasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan kabar tentang Pemerintah Arab Saudi yang tidak lagi mewajibkan pemberian vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan jamaah haji dan umroh masih diklarifikasi.

"Kemenkes siap melakukan penyesuaian kebijakan terkait regulasi vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh maupun haji, jika Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkannya lagi," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Sayhril melalui konferensi pers virtual yang diikuti dari Zoom, Jumat.

Menurut Syahril, sikap pemerintah dalam merespons kebijakan itu tergantung dengan keputusan Arab Saudi berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang ditempuh Kemenkes dan Kementerian Agama. Hingga kini, kata Syahril, pemerintah masih menjadikan Permenkes nomor 23 tahun 2018 sebagai payung hukum yang mewajibkan calon peserta umroh dan haji di Indonesia memperoleh vaksin meningitis.

Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi Meningitis.

Rekomendasi ITAGI itu menyatakan semua calon jamaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi meningitis strain ACW135Y pada 14 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).

Saat ini, Kemenkes tetap memberikan pelayanan vaksinasi yang diprioritaskan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi.

Kemenkes juga berkoordinasi dengan PT Bio Farma dan BPOM untuk memenuhi kebutuhan vaksin Meningitis di berbagai daerah. Dari hasil koordinasi yang dilakukan telah diperoleh tambahan vaksin sebanyak 225 ribu dosis vaksin Meningitis dari PT Bio Farma.

Secara rinci, sebanyak 150 ribu dosis vaksin diperuntukkan untuk pemenuhan pemerintah telah tiba di Indonesia, sedangkan sisanya 75 ribu dosis untuk pemenuhan swasta.

Syahril mengatakan animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh beberapa waktu terakhir sangat besar dan terus meningkat di berbagai daerah.

Kemenag mencatat, dalam dua bulan terakhir lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia berangkat umroh ke Tanah Suci. "Jadi kami kaget juga, jamaah umroh luar biasa banyak, kalau sebelum pandemi, persiapannya menyesuaikan keadaan," katanya.

Kabar terkait tidak diwajibkannya vaksin meningitis bagi jamaah umroh sebelumnya disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief melalui keterangan pers dari Biro Humas Kementerian Agama hari ini.

Hilman mengaku mendengar informasi vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi yang dia dengar menyebutkan vaksin meningitis sifatnya anjuran.

Namun belum ada pernyataan resmi terkait hal itu dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag melalui perwakilan Pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di Arab Saudi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement