IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh menyatakan, semua perusahaan dan lembaga umroh wajib mengeluarkan izin bagi jamaahnya yang ingin melakukan umrah di Masjidil Haram, dan izin bagi yang ingin shalat di Rawdah Syarif di Masjid Nabawi.
Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Selasa (4/10/2022), Kementerian menyatakan, bahwa perusahaan dan lembaga umroh juga diharuskan untuk mendelegasikan jamaahnya ke Masjidil Haram di Makkah sesuai dengan waktu yang disetujui dalam izin mereka. Prosedur ini termasuk mereka yang ingin mengulang umroh selama mereka tinggal di Makkah.
Kementerian menegaskan pentingnya perusahaan dan lembaga umrah untuk mematuhi menawarkan layanan terpadu dan komprehensif kepada jamaah. Hal tersebut untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas layanan di sektor ini, serta memfasilitasi perjalanan bagi mereka.
Hal ini juga telah mengonfirmasi bahwa mereka menindaklanjuti melalui tur pemantauan berkelanjutan, dan pemantauan otomatis intensif kualitas layanan. Selain itu juga sebagai komitmen perusahaan untuk memenuhi tugas mereka.
Di samping itu, Kementerian menegaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan tim lapangan di pusat-pusat penyortiran, yang terletak di samping Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal tersebut dilakukan untuk memantau setiap pelanggaran lapangan dan mengambil semua tindakan pencegahan hukum terhadap para pelanggar, untuk memperkuat kualitas layanan.