IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Otoritas Jeddah akan mengenakan denda 3.000 riyal Saudi bagi siapa pun yang memasang kerucut lalu lintas atau pembatas jalan, di depan bangunan tempat tinggal mereka. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Jeddah.
Juru Bicara Walikota, Muhammad Al-Baqami, mengatakan pemilik rumah tidak memiliki hak untuk menutup area yang berdekatan dengan bangunan mereka untuk mencegah parkir.
Ia juga menyebut, penggunaan jalan tersebut adalah hak umum dan tidak dalam batas-batas kepemilikan atau hak mereka selaku pemilik hunian.
Al-Baqami menekankan, Pasal 3/39 dari tabel pelanggaran kota dan hukuman akan diterapkan terhadap pelanggar dalam hal ini.
"Pasal tersebut menyatakan denda 3000 riyal akan dikenakan pada setiap pelanggaran peraturan jalan, yang mana tidak ada hukuman khusus yang ditentukan," kata dia dikutip di Saudi Gazette belum lama ini.
Selain membayar denda, pelanggaran tersebut harus diperbaiki dengan menghilangkan sekat-sekat yang telah dibuat.
Sementara itu, seorang konsultan hukum Saif Al-Hakami mengatakan, kepemilikan tuan tanah berada dalam batas-batas akta kepemilikan properti. Karena itu, panjang serta luas bangunan ditentukan oleh akta tersebut.
“Beberapa orang berpikir tempat parkir di depan rumah mereka adalah milik mereka, tetapi ini dianggap sebagai utilitas umum. Mereka yang tidak menemukan tempat parkir dapat menggunakan tempat tersebut, kecuali tempat parkir tersebut didokumentasikan dalam akta kepemilikan," ujarnya.
Jika hal tersebut masuk dalam akta kepemilikan, maka jalanan di depan hunian menjadi milik pemilik bangunan dan bukan bagian dari jalan umum.
Sumber: