IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas pariwisata Abu Dhabi telah merilis aturan baru untuk menjual minuman beralkohol. Perusahaan diberikan waktu enam bulan untuk mematuhi aturan ini.
Dalam nasihat yang dikeluarkan untuk perusahaan distribusi dan manajer toko ritel, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Abu Dhabi (DCT) telah menetapkan persyaratan teknis dan bahan untuk minuman beralkohol Pedoman ini dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen dan pemasok.
Di bawah kebijakan DCT, kekuatan alkohol minimum harus 0,5 persen. Anggur harus bebas dari rasa atau bau cuka, sedangkan bir tidak boleh mengandung pemanis buatan, perasa dan pewarna, kecuali karamel.
"Produk harus disiapkan dan ditangani sesuai dengan kondisi sanitasi yang sesuai," ujarnya, dilansir dari Khaleej Times, Senin (17/10/2022).
“Minuman juga harus dikemas dalam wadah bersih yang dapat melindunginya dari polusi dan kerusakan,” tambahnya.
Semua informasi tentang bahan, asal, produsen, umur simpan, dan persentase alkohol harus disertakan pada label. Aturan tersebut juga mencakup detail lain tentang jenis alkohol yang digunakan — serta pengemasan, pengangkutan, dan penyimpanan.
Toko ritel dan perusahaan distribusi diberi waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Mereka yang tidak mengikuti aturan baru ini akan dikenakan tindakan hukum.