Selasa 25 Oct 2022 17:31 WIB

Komnas Haji dan Umroh Minta Pemerintah Hapus Kewajiban Vaksin Meningitis

Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pertemuan tersebut membahas terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia. Komnas Haji dan Umroh Minta Pemerintah Hapus Kewajiban Vaksin Meningitis
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pertemuan tersebut membahas terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia. Komnas Haji dan Umroh Minta Pemerintah Hapus Kewajiban Vaksin Meningitis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan, paket kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umroh memiliki sisi yang menggembirakan dan tantangan. Paket kebijakan itu terkait dengan empat aspek yaitu pelonggaran visa, kesehatan, batas usia, dan mahram.

"Paket kebijakan tersebut menunjukkan Arab Saudi sedang melakukan relaksasi pascapandemi. Ini progresif dan bertujuan memudahkan calon jamaah umroh. Termasuk di dalamnya adalah kebijakan adanya platform Nusuk," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Menurut Mustolih, hal yang perlu disoroti adalah kebijakan Saudi yang kini tidak mewajibkan vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis. Dia mengatakan, vaksin Covid-19 diperoleh masyarakat secara gratis sehingga tidak ada persoalan ketika Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin Covid-19.

Sedangkan vaksin meningitis sifatnya berbayar dan selama ini diwajibkan kepada calon jamaah umroh dengan bukti kartu kuning. Karena itu, Mustolih menilai, kebijakan tentang wajibnya vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh perlu ditinjau kembali.

"Maka Komnas Haji mendorong pemerintah menghapus kewajiban vaksin meningitis. Tuan rumah penyelenggara umroh sudah tidak mewajibkan, sehingga sudah tidak ada lagi relevansi dengan kewajiban vaksin meningitis," ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Dia menjelaskan, kewajiban vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh merujuk pada Permenkes 13/2016. Bila melihat diktum mengapa vaksin meningitis ini diwajibkan, karena di Saudi beberapa tahun lalu sempat terjadi peristiwa merebaknya virus meningitis. Lalu pemerintah Indonesia melalui Kemenkes merespons dengan mewajibkan vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh.

"Kalau Saudi tidak mewajibkan vaksin meningitis, kita sebagai negara pengirim jamaah sudah tidak relevan lagi untuk mewajibkan calon jamaah umroh melakukan vaksin, terlebih ketika itu berbayar. Apalagi, vaksin meningitis sudah diperoleh dan justru membebani calon jamaah dan PPIU," terangnya.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyampaikan akan menerima seluruh jamaah umroh Indonesia tanpa syarat kesehatan, termasuk soal syarat vaksin meningitis. Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah menyatakan tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jamaah umroh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement