Senin 31 Oct 2022 16:40 WIB

Asosiasi Umroh tak Percaya Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis 

Arab Saudi disebut masih wajibkan vaksin meningitis dihapus.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Arab Saudi disebut masih wajibkan vaksin meningitis dihapus. Foto:  Wakil Presiden Maruf Amin menerima kunjungan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Foto: BPMI/Setwapres
Arab Saudi disebut masih wajibkan vaksin meningitis dihapus. Foto: Wakil Presiden Maruf Amin menerima kunjungan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (Ampuh) Tri Winarto mengaku tak percaya Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Fauzan Muhammed Alrabiah menarik ucapan vaksin meningitis sudah dihapus bagi jamaah umroh. Hari ini tersiar kabar bahwa intansi Tawfiq memberikan klarifikasi bahwa vaksin meningitis masih diberlakukan hanya vaksin Covid-19 yang dihapuskan.

"Ini inkonsistensi dari pemerintah Saudi ucapan seroang Menteri tentu mewakili Pemerintah Saudi apalagi disampaikan saat kunjungan resmi kenegaraan," kata Sekjen Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Tri mengatakan, pernyataan yang inkonsisten Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq ini bisa membuat masyarakat Indonesia, khususnya jamaah umroh kecewa. Untuk itu Pemerintah RI melalui Kementrian Kesehatan dan Kementrian Agama harus memberikan penjelasan.

"Jika hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan tentu akan membuat kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat umroh Indonesia," katanya.

Tri menegaskan, pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq tentang menghapus kebijakan vaksin meningitis bagi jamaah umroh sudah tepat. Karena hal itu sudah sejalan dengan kondisi vaksin meningitis yang langka di Indonesia.

"Apalagi saat ini sebagian kita tahu keberadaan vaksin meningitis di Indonesia untuk keperluan umroh jumlahnya sangat terbatas dan sangat sulit," katanya.

Untuk itu kata dia, solusi terbaik terhadap kejadian ini Kementerian Kesehatan tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk berangkat umroh. 

"Solusinya adalah secepatnya dieksekusi, morotarium terkait syarat vaksin bukan sebuah keharusan.

Tri mengaku, sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan masyarakat umroh Indonesia kemarin sangat bahagia mendengar pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi terkait penghapusan vaksin termasuk meningitis. Menurutnya, Kementrian Agama menjadi saksi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh.

"Hal ini diperkuat dengan web resmi Kemenag yang menyatakan hal itu. Jika terjadi perubahan justru akan menimbulkan keraguan terhadap regulator umroh dalam hal ini Kemenag," katanya.

Dihubungi terpisah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Firman M Nur tak percaya Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menarik ucapannya. Dia yakin informasi yang menyatakan penarikan kembali pernyataan penghapusan vaksin meningitis tidak benar.

"Karena tak mungkin selevel menteri menyampaikan kebijakan yang tak benar," kata Firman. 

Firman memastikan, bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Tawfiq Al Rabiah yang membicarakan masalah kemudahan umroh. Pembicaran itu juga mengenai kepastian penghapusan vaksin meningitis bagi jamaah umroh. 

Bahkan, pada saat pertemuan tersebut kata Firman, pihaknya diminta Tawfiq Al Rabiah untuk bersurat kepada Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, agar pernyataan penghapusan vaksin meningitis menjadi berita resmi dari Arab Saudi. 

Hal senada juga disampaikan Pembina Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad. Muharom meminta semua pihak yang menerima informasi tersebut memastikan bahwa surat itu resmi dari Kementerian Haji Umroh Arab Saudi. 

"Bisa disebutkan otoritas Kerajaan Saudi itu Kementerian atau Badan atau Lembaganya? Ini perlu bertanya langsung," katanya.

Saat dikirimkan surat tentang pernyataan bahwa vaksin meningitis masih diwajibkan, Muharom menilai bahwa surat tersebut bukan surat resmi. 

"Itu seperti surat kaleng," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement